Friday, 5 June 2026

Sasar Knalpot Brong, Unit Lantas Polsek Mergangsan Amankan Jalur dan Tindak Tegas Pelanggar di Jalan Sisingamangaraja

 


Mergangsan, Yogyakarta - Jajaran Unit Lalu Lintas Polsek Mergangsan Polresta Yogyakarta terus berupaya mewujudkan Kamseltibcarlantas (Keamanan, Keselamatan, Ketertiban, dan Kelancaran Lalu Lintas) serta merespons keluhan masyarakat terkait polusi suara. Langkah ini diwujudkan melalui giat pengamanan, pemantauan, dan pengaturan arus lalu lintas pada Jum’at pagi (05/06/2026).

 

Kegiatan pelayanan masyarakat dan cipta kondisi ini dipimpin langsung oleh Kanit Lantas Polsek Mergangsan, Iptu Walhadi, S.H., didampingi Ps. Panit 2 Lantas, Aiptu Restu Basuki. Petugas bersiaga di titik rawan kepadatan, tepatnya di kawasan Jalan Sisingamangaraja dan Jalan Kolonel Sugiyono, Yogyakarta, guna membantu kelancaran aktivitas warga yang memulai rutinitas pagi.

 

Di sela-sela pelaksanaan pengaturan arus lalu lintas, petugas melakukan penindakan tegas namun humanis terhadap pelanggar kasat mata yang berpotensi mengganggu kenyamanan publik. Dalam operasi kali ini, petugas menghentikan dan menindak 1 (satu) unit sepeda motor Suzuki Satria FU dengan nomor polisi AA 5481 FH karena kedapatan menggunakan knalpot yang tidak sesuai standar atau knalpot brong.

 

Pengendara motor tersebut langsung diberikan sanksi hukum berupa penilangan di tempat. Penindakan ini mengacu pada Pasal 285 ayat (1) Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ), yang mengatur tentang persyaratan teknis dan laik jalan kendaraan bermotor, khususnya terkait ambang batas kebisingan suara. Sebagai barang bukti (BB), sepeda motor tersebut sementara diamankan oleh petugas.

 

Kanit Lantas Polsek Mergangsan, Iptu Walhadi, S.H., menjelaskan bahwa Pos Pagi dan pemantauan jalur ini merupakan agenda rutin kepolisian. Namun, penertiban terhadap penggunaan knalpot tidak standar akan terus digencarkan karena suara bising yang ditimbulkan sangat mengganggu pengguna jalan lain serta kenyamanan lingkungan pemukiman warga.

 

"Kehadiran kami di lapangan tidak hanya untuk mengurai kepadatan arus lalu lintas pagi hari, tetapi juga untuk menegakkan aturan demi keselamatan dan kenyamanan bersama. Kami mengimbau kepada seluruh masyarakat, khususnya para remaja, untuk selalu mematuhi tata tertib berlalu lintas dan tidak menggunakan knalpot brong yang memicu polusi suara serta mengganggu ketertiban umum," tegas Iptu Walhadi.

 

Secara umum, pelaksanaan kegiatan pengamanan jalur dan penertiban lalu lintas di wilayah hukum Polsek Mergangsan ini berjalan dengan aman, tertib, lancar, dan kondusif. (Humas Polsek Mergangsan)

Show comments
Hide comments
No comments:
Write comment

Formulir Kontak

Name

Email *

Message *

Banner Home

Latest News

Layanan Aduan

Polresta Yogyakarta 
(0274-543920)  
Polsek Gondomanan  
(0274-375376) 
Polsek Wirobrajan 
(0274-374832)
Polsek Pakualaman 
(0274-513178)
Polsek Kotagede 
(0274-374577)
Polsek Umbulharjo 
(0274-373916)
Polsek Gedongtengen 
(0274-512696)
Polsek Kraton 
(0274-373793)
Polsek Jetis 
(0274-513136)
Polsek Tegalrejo 
(0274-513877)
Polsek Ngampilan 
(0274-512185)
Polsek Gondokusuman 
(0274-513125)
Polsek Mantrijeron 
(0274-374167)
Polsek Mergangsan 
(0274-375138)
Polsek Danurejan 
(0274-589609) 
 
Back to Top