Pakualaman,
Yogyakarta - Dalam rangka memastikan kegiatan penyampaian aspirasi masyarakat
berlangsung aman, tertib, dan lancar, personel Polsek Pakualaman Polresta
Yogyakarta melaksanakan pemantauan keberangkatan massa dari Majelis Pekerja
Buruh Indonesia (MPBI) DIY yang akan mengikuti aksi damai dan audiensi di
Mapolda DIY, Rabu (17/06/2026).
Pemantauan
dimulai sekitar pukul 08.35 WIB di titik kumpul keberangkatan yang berada di
Kantor DPD KSPSI DIY, Jalan Bintaran Wetan Nomor 11, Kelurahan Gunungketur,
Kemantren Pakualaman, Kota Yogyakarta.
Berdasarkan
hasil pemantauan, sekitar 50 peserta mengikuti kegiatan tersebut. Massa
diberangkatkan secara tertib menuju Mapolda DIY dengan rute melalui Jalan
Sultan Agung, Jalan Suryopranoto, Jalan dr. Sutomo, Jembatan Layang
Lempuyangan, Jalan Wahidin Sudirohusodo, Jalan Prof. Irfan Yohanes, Simpang
Empat Sagan, kawasan UGM/UNY, Jalan Gejayan, hingga tiba di Mapolda DIY.
Dalam
aksi tersebut, peserta menyampaikan sejumlah aspirasi terkait dugaan
pelanggaran normatif ketenagakerjaan yang dialami pekerja PT IDE Studio
Indonesia. Adapun pokok tuntutan yang disampaikan antara lain meminta aparat
penegak hukum menindaklanjuti laporan secara profesional dan transparan,
memberikan kepastian hukum atas dugaan tindak pidana ketenagakerjaan,
menghentikan praktik yang dinilai merugikan pekerja, menjamin perlindungan
hak-hak pekerja, serta menegakkan ketentuan hukum ketenagakerjaan secara adil
dan tanpa diskriminasi.
Kegiatan
penyampaian aspirasi tersebut juga merupakan bentuk dukungan terhadap
perjuangan Serikat Buruh Harian Lepas (SEBHLAS) beserta para pekerja PT IDE
Studio Indonesia dalam memperjuangkan hak-hak ketenagakerjaan sesuai mekanisme
dan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Selama
proses keberangkatan, personel Polsek Pakualaman melakukan pemantauan dan
pengamanan secara humanis guna memastikan seluruh rangkaian kegiatan
berlangsung tertib, aman, serta tidak mengganggu aktivitas masyarakat maupun
kelancaran arus lalu lintas. Koordinasi juga dilakukan dengan instansi terkait
sebagai bagian dari upaya memberikan pelayanan dan pengamanan terhadap kegiatan
penyampaian pendapat di muka umum yang dilindungi oleh undang-undang.
Polri
mengimbau kepada seluruh peserta aksi untuk senantiasa menjaga ketertiban,
mematuhi ketentuan hukum yang berlaku, serta menyampaikan aspirasi secara damai
dan bertanggung jawab sehingga situasi keamanan dan ketertiban masyarakat tetap
terpelihara. (Humas Polsek Pakualaman)


No comments:
Write comment