Yogyakarta
- Dalam rangka meningkatkan sinergitas antarinstansi terkait penanganan remaja
bermasalah sosial serta Anak yang Berhadapan dengan Hukum (ABH), Kapolsek
Gedongtengen, AKP Yuliyanto, S.H., M.H., bersama jajaran melaksanakan kegiatan
koordinasi strategis di Balai Perlindungan dan Rehabilitasi Sosial Remaja
(BPRSR) Dinas Sosial DIY pada Rabu siang (03/06/2026).
Kedatangan
jajaran Polsek Gedongtengen di kantor BPRSR yang beralamat di Jalan Merapi
Beran, Tridadi, Sleman ini disambut langsung oleh Koordinator Pekerja Sosial
BPRSR Sri Hartini Novmi, S.Psi., M.Si., Kasubag TU BPRSR Wiluya, S.E., serta
Pekerja Sosial BPRSR Setyo Hari Purnomo. Turut mendampingi Kapolsek dalam
kegiatan ini antara lain Kanit Binmas Polsek Gedongtengen Ipda Turdi, Panit
Binmas, serta sejumlah personel Bhabinkamtibmas.
Dalam
kesempatan tersebut, Kapolsek Gedongtengen, AKP Yuliyanto, S.H., M.H.,
menyampaikan apresiasi yang mendalam kepada pihak BPRSR atas sambutan hangat
dan kesediaannya berbagi wawasan regulasi serta teknis penanganan remaja.
Kapolsek berharap kunjungan ini menjadi langkah awal terbangunnya kolaborasi
yang lebih erat dan responsif dalam memitigasi kenakalan remaja di wilayah
hukum Gedongtengen.
Menanggapi
hal tersebut, Pekerja Sosial BPRSR, Setyo Hari Purnomo, memaparkan bahwa BPRSR
merupakan UPT yang bergerak dalam pelayanan perlindungan, rehabilitasi sosial,
advokasi, reunifikasi, hingga rujukan bagi Remaja Bermasalah Sosial (RBS).
Ditambahkan pula bahwa berdasarkan Keputusan Menteri Sosial Nomor 107/HUK/2019,
BPRSR resmi bertindak sebagai Lembaga Penyelenggara Kesejahteraan Sosial (LPKS)
yang memfasilitasi rehabilitasi bagi anak-anak yang terjerat masalah hukum.
Pada
ruang dialog yang sama, Sri Hartini Novmi, S.Psi., M.Si., menjelaskan bahwa
dalam menangani kluster permasalahan sosial remaja, BPRSR menerapkan metode
inovatif bertajuk "Geger Penak". Pihaknya juga menyatakan membuka
pintu kerja sama selebar-lebarnya dengan Polsek Gedongtengen untuk
menyelenggarakan program edukasi dan sosialisasi bersama ke sekolah-sekolah di
wilayah kota.
"Apabila
pihak Polsek Gedongtengen mengamankan atau menangani perkara yang melibatkan
anak di bawah umur dan memerlukan pendampingan sosial khusus, remaja tersebut
dapat langsung dirujuk ke BPRSR demi mendapatkan penanganan serta fasilitasi
pemulihan sesuai dengan alur prosedur yang berlaku," jelas Sri Hartini.
Pihak
BPRSR juga memaparkan secara rinci alur layanan lembaga yang dimulai dari tahap
rujukan (ABH/RBS), penerimaan, pendekatan awal, penyusunan rencana intervensi,
pelaksanaan intervensi, resolusi atau reintegrasi sosial, bimbingan lanjut,
hingga tahap terminasi.
AKP
Yuliyanto mengatakan bahwa koordinasi dengan Balai Perlindungan dan
Rehabilitasi Sosial Remaja (BPRSR) Dinas Sosial DIY merupakan langkah penting
untuk memperkuat sinergi lintas sektor dalam menangani permasalahan remaja,
khususnya Anak yang Berhadapan dengan Hukum (ABH) dan Remaja Bermasalah Sosial
(RBS).
"Penanganan
remaja yang terlibat permasalahan sosial maupun hukum tidak bisa dilakukan
secara parsial. Dibutuhkan kolaborasi antara kepolisian, pekerja sosial,
keluarga, sekolah, dan seluruh elemen masyarakat agar pembinaan yang diberikan
dapat berjalan secara optimal serta mampu mengembalikan mereka menjadi generasi
yang produktif dan bertanggung jawab," ujar AKP Yuliyanto.
Kapolsek
menambahkan bahwa melalui kegiatan koordinasi ini, jajaran Polsek Gedongtengen
memperoleh pemahaman yang lebih komprehensif terkait mekanisme pendampingan,
rehabilitasi sosial, hingga proses reintegrasi bagi anak dan remaja yang
membutuhkan penanganan khusus.
Kegiatan
koordinasi lintas sektoral ini berlangsung dengan lancar, tertib, dan penuh
keakraban. Melalui komitmen kerja sama yang kokoh antara Polsek Gedongtengen
dan BPRSR Dinsos DIY, diharapkan upaya preventif dan penegakan hukum yang ramah
anak dapat berjalan seimbang demi mewujudkan situasi kamtibmas yang aman,
harmonis, dan kondusif. (Humas Polsek Gedongtengen)


No comments:
Write comment