Tegalrejo, Yogyakarta - Dalam rangka menjaga situasi
keamanan dan ketertiban masyarakat tetap aman dan kondusif pada malam akhir
pekan, personel Samapta Polsek Tegalrejo yang dipimpin oleh Aiptu Yudho Topo
Lasono melaksanakan patroli wilayah pada Sabtu malam (30/05/2026) mulai pukul
21.00 WIB. Kegiatan patroli difokuskan pada lokasi-lokasi yang berpotensi
menimbulkan kerawanan kamtibmas, pusat aktivitas masyarakat, serta kawasan
permukiman warga.
Patroli diawali dengan sambang dialogis di Hi Lab yang
berada di Jalan Magelang, Kelurahan Karangwaru, Kemantren Tegalrejo. Dalam
kesempatan tersebut, petugas berdialog dengan petugas keamanan dan karyawan
yang sedang bertugas serta menyampaikan pesan-pesan kamtibmas agar selalu
meningkatkan kewaspadaan terhadap keluar masuknya tamu maupun aktivitas di lingkungan
kerja. Petugas juga mengingatkan perlunya pengawasan area parkir dan segera
melaporkan kepada kepolisian apabila menemukan hal-hal yang mencurigakan.
Selanjutnya, patroli dilanjutkan ke sebuah toko klontong
di Jalan HOS Cokroaminoto, Kelurahan Tegalrejo. Kepada pemilik dan karyawan
toko, Aiptu Yudho mengimbau agar tetap waspada terhadap potensi tindak pidana
pencurian, khususnya pada jam-jam rawan malam hari. Selain itu, petugas juga
mengajak masyarakat untuk berpartisipasi aktif dalam menjaga keamanan
lingkungan serta memanfaatkan layanan Call Center Polri 110 apabila membutuhkan
bantuan kepolisian.
Kegiatan patroli kemudian berlanjut dengan menyambangi
Pos Ronda RT 13 RW 14 Sidomulyo, Kelurahan Bener. Dalam suasana yang hangat dan
penuh kekeluargaan, Aiptu Yudho berdialog langsung dengan warga yang sedang
melaksanakan ronda malam. Selain bertukar informasi terkait perkembangan
situasi keamanan wilayah, petugas juga mengajak warga meningkatkan kewaspadaan
terhadap tindak pidana curanmor, penipuan, serta berbagai bentuk gangguan
kamtibmas lainnya sebagai bagian dari upaya deteksi dini dan pencegahan
kejahatan.
Pada kesempatan tersebut, Aiptu Yudho turut
mensosialisasikan Peraturan Wali Kota Yogyakarta Nomor 49 Tahun 2022 tentang
jam malam anak. Ia menjelaskan bahwa anak di bawah umur tanpa pendampingan
orang tua tidak diperbolehkan beraktivitas di luar rumah mulai pukul 22.00 WIB
hingga 04.00 WIB. Kebijakan tersebut merupakan langkah preventif untuk
melindungi generasi muda dari kenakalan remaja, penyalahgunaan narkoba, maupun
potensi menjadi korban dan pelaku kejahatan jalanan.
Selain itu, warga juga diperkenalkan dengan program Polda
DIY "Ibu Memanggil", yang bertujuan memperkuat peran orang tua dalam
mengawasi keberadaan anak-anak mereka. Apabila anak belum pulang hingga larut
malam dan sulit dihubungi, keluarga dapat segera berkoordinasi dengan pengurus
RT, RW, Polisi RW, maupun Polsek setempat agar petugas patroli dapat membantu
melakukan pencarian dan memastikan anak kembali ke rumah dengan aman.
Mengakhiri kegiatan, Aiptu Yudho menyampaikan apresiasi
kepada warga yang tetap aktif menjaga keamanan lingkungan melalui kegiatan
ronda malam. Ia berharap semangat kebersamaan dan kepedulian terhadap kamtibmas
terus terjaga sehingga lingkungan tetap aman dan kondusif. “Terima kasih kepada
seluruh warga yang telah berperan aktif menjaga keamanan lingkungan. Jika
menemukan gangguan kamtibmas atau membutuhkan kehadiran petugas kepolisian,
segera hubungi layanan darurat Polri 110 yang aktif selama 24 jam,” tegasnya.
(Humas Polsek Tegalrejo)


No comments:
Write comment