Mantrijeron, Yogyakarta - Dalam rangka memperkuat sinergi
keamanan lingkungan dan meningkatkan peran aktif masyarakat dalam menjaga
kamtibmas, Bhabinkamtibmas Kelurahan Gedongkiwo Polsek Mantrijeron, Aiptu Arief
Rodhi, menghadiri pertemuan rutin Linmas RW 06 Suryowijayan, Gedongkiwo, Sabtu
malam (30/05/2026). Kegiatan yang berlangsung di kediaman Bapak Seno
Skyvantara, RT 28 RW 06 Suryowijayan tersebut dihadiri Pembina Linmas RW 06
Iptu Supriyadi, Babinsa, Ketua RW, para Ketua RT, serta anggota Linmas
setempat.
Dalam suasana yang akrab dan penuh kekeluargaan, Aiptu
Arief menyampaikan berbagai informasi terkait situasi kamtibmas di wilayah
Mantrijeron. Ia mengajak seluruh anggota Linmas untuk meningkatkan kewaspadaan
terhadap tindak pidana curanmor, penipuan, serta berbagai potensi gangguan
keamanan lainnya yang dapat terjadi di lingkungan masyarakat. Selain itu,
dilakukan pula tukar informasi terkait perkembangan situasi keamanan wilayah
sebagai bagian dari upaya deteksi dini dan pencegahan gangguan kamtibmas.
Pada kesempatan tersebut, Aiptu Arief juga
mensosialisasikan Peraturan Wali Kota Yogyakarta Nomor 49 Tahun 2022 tentang
jam malam anak. Ia menjelaskan bahwa anak di bawah umur tanpa pendampingan
orang tua tidak diperbolehkan beraktivitas di luar rumah mulai pukul 22.00 WIB
hingga 04.00 WIB. Kebijakan tersebut bertujuan melindungi generasi muda dari berbagai
risiko kenakalan remaja, penyalahgunaan narkoba, serta potensi menjadi korban
maupun pelaku kejahatan jalanan.
Selain itu, Bhabinkamtibmas memperkenalkan program Polda
DIY bertajuk "Ibu Memanggil", yang mendorong peran aktif orang tua
dalam mengawasi keberadaan anak-anak mereka. Apabila anak belum pulang hingga
larut malam dan sulit dihubungi, keluarga dapat berkoordinasi dengan pengurus
RT, RW, Polisi RW, maupun Polsek setempat agar petugas patroli dapat membantu
melakukan pencarian dan memastikan anak kembali ke rumah dengan aman.
Mengakhiri kegiatan, Aiptu Arief menyampaikan apresiasi
kepada seluruh anggota Linmas atas dedikasi dan kontribusinya dalam menjaga
keamanan lingkungan. Ia berharap Linmas dapat terus menjadi teladan bagi
masyarakat dalam menghidupkan kegiatan ronda malam serta turut
menyosialisasikan aturan jam malam anak dan program "Ibu Memanggil"
kepada warga. “Terima kasih atas pengabdian rekan-rekan Linmas dalam menjaga
situasi kamtibmas tetap aman dan kondusif. Apabila menemukan gangguan keamanan
atau membutuhkan kehadiran polisi, segera hubungi layanan darurat Polri 110
yang aktif selama 24 jam,” tegasnya. (Humas Polsek Mantrijeron)


No comments:
Write comment