Pakualaman,
Yogyakarta - Bhabinkamtibmas Kelurahan Gunung Ketur Polsek Pakualaman, Bripka
Didik Hestiyanta, menghadiri kegiatan pembinaan bertajuk "Penguatan
Kelembagaan Etnis dan Suku di Wilayah Tahun 2026". Acara yang diinisiasi
oleh Forum Pembauran Kebangsaan (FPK) Kota Yogyakarta ini berlangsung di
Pendopo Samiaji Kemantren Pakualaman, Jalan Suryopranoto No. 35, Kota
Yogyakarta, pada Kamis (11/6/2026) siang.
Pertemuan
yang dipimpin oleh bapak P. Wahyu Suranto Setjodipoera, S.Sos., selaku
penanggung jawab ini dihadiri oleh sekitar 25 orang tamu undangan. Tampak hadir
dalam forum tersebut perwakilan FPK Kota Yogyakarta, unsur Danramil, FPK
Kemantren Pakualaman, FPK Kelurahan Purwokinanti, FPK Kelurahan Gunung Ketur,
serta deretan tokoh agama, tokoh masyarakat (toga/tomas), dan warga sekitar.
Dalam
sambutannya, Ketua FPK Kemantren Pakualaman berharap melalui wadah ini, seluruh
pihak dapat bergerak bersama meminimalisir serta meredam setiap isu negatif
yang berkembang di masyarakat untuk dicarikan jalan keluar terbaik secara
kekeluargaan.
Senada
dengan hal tersebut, Mantri Anom Kemantren Pakualaman, Ibu Juwariyah, S.I.P.,
M.Si., menekankan pentingnya peran FPK dalam memperkuat fungsi deteksi dini
terhadap dinamika di lingkungan warga.
"Kami
berharap forum ini bisa menjadi sarana identifikasi kerawanan sosial di setiap
pertemuan. Termasuk contoh kecil seperti pengelolaan sampah; jika ada yang
membuang sampah sembarangan di jalanan, hal itu bisa memicu gesekan
antartetangga dan menjadi kerawanan tersendiri. Di sinilah peran FPK untuk
menjaring informasi dan menjaga kondusivitas," ungkap Ibu Juwariyah.
Sesi
inti acara diisi dengan pemaparan materi oleh Bpk Sutikno selaku perwakilan FPK
Kota Yogyakarta. Ia menjelaskan secara mendalam tentang kedudukan FPK sebagai
wadah informasi, komunikasi, dan kerja sama antarwarga untuk memfasilitasi
integrasi sosial berbagai suku, ras, dan etnis tanpa menghilangkan identitas
asli masing-masing golongan dalam bingkai NKRI.
Dalam
paparan tersebut, dijelaskan pula poin-poin penting mengenai FPK:
1.
Dasar Hukum: Pembentukan FPK diatur resmi melalui Permendagri Nomor 34 Tahun
2006 tentang Pedoman Penyelenggaraan Pembauran Kebangsaan di Daerah, yang
diperkuat oleh Peraturan Walikota/Peraturan Gubernur tingkat daerah.
2.
Fungsi Utama: Meliputi fungsi komunikasi dan konsultasi (ruang dialog konflik
antar-etnis), interaksi sosial (kegiatan bersama di bidang bahasa, adat,
budaya, dan ekonomi), serta menjadi mitra strategis pemerintah daerah melalui
Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Bakesbangpol).
3.
Struktur & Kegiatan: Terdiri dari perwakilan berbagai suku yang sah dan
ditetapkan lewat Surat Keputusan (SK) Kepala Daerah. Agenda rutinnya meliputi
rapat koordinasi, penyuluhan ke sekolah, hingga festival budaya.
Sesi
Tanya Jawab dan Komitmen Bersama
Setelah
pemaparan materi, acara dilanjutkan dengan sesi tanya jawab interaktif antara
peserta, narasumber, dan aparat kewilayahan guna membahas solusi atas berbagai
problem kemasyarakatan di wilayah Pakualaman.
Kehadiran
Bripka Didik Hestiyanta selaku Bhabinkamtibmas di forum ini menegaskan komitmen
Polri dalam mendukung penguatan wawasan kebangsaan dan merawat persatuan
masyarakat di tingkat kelurahan. Seluruh rangkaian kegiatan berjalan dengan
aman, tertib, lancar, dan kondusif. (Humas Polsek Pakualaman)


No comments:
Write comment