Gondokusuman, Yogyakarta -
Bhabinkamtibmas Kelurahan Kotabaru Polsek Gondokusuman, Aiptu Kobhet S, S.H.,
menghadiri pertemuan rutin PKK yang diikuti ibu-ibu warga RT 21 RW 04 Kelurahan
Kotabaru, Kemantren Gondokusuman, Kota Yogyakarta. Kegiatan yang berlangsung di
Balai RT 21 tersebut dimanfaatkan sebagai sarana mempererat kemitraan antara
kepolisian dan masyarakat sekaligus menyampaikan edukasi terkait keamanan dan ketertiban
masyarakat.
Dalam kesempatan tersebut,
Aiptu Kobhet bersama Duta Program "Ibu Memanggil", Ibu Roviatun,
memberikan sosialisasi mengenai pentingnya peran orang tua dalam mengawasi dan
melindungi anak-anak dari berbagai potensi risiko kenakalan remaja maupun
tindak kriminalitas. Warga diajak untuk meningkatkan kepedulian terhadap anak,
keluarga, maupun lingkungan sekitar dengan memastikan anak-anak sudah berada di
rumah paling lambat pukul 22.00 WIB guna menghindari hal-hal yang tidak
diinginkan.
Aiptu Kobhet juga
menyampaikan pesan-pesan kamtibmas dan secara intensif mensosialisasikan
Peraturan Wali Kota Yogyakarta Nomor 49 Tahun 2022 tentang jam malam anak. Ia
menjelaskan bahwa anak di bawah umur tanpa pendampingan orang tua tidak
diperbolehkan beraktivitas di luar rumah mulai pukul 22.00 WIB hingga 04.00
WIB. Kebijakan tersebut merupakan langkah preventif untuk melindungi generasi
muda dari berbagai risiko, seperti kenakalan remaja, penyalahgunaan narkoba,
hingga potensi menjadi korban maupun pelaku kejahatan jalanan.
Selain itu, warga
diperkenalkan dengan program unggulan Polda DIY bertajuk "Ibu
Memanggil", yang bertujuan memperkuat peran orang tua dalam mengawasi
keberadaan anak-anak mereka. Melalui program ini, apabila anak belum pulang
hingga larut malam dan sulit dihubungi, keluarga dapat segera berkoordinasi
dengan pengurus RT, RW, Polisi RW maupun Polsek setempat agar petugas patroli
dapat membantu melakukan pencarian dan memastikan anak kembali ke rumah dengan
aman.
Dalam dialog yang berlangsung
hangat dan interaktif, Aiptu Kobhet juga mengajak para ibu untuk menjadi agen
pengawasan sosial di lingkungan masing-masing dengan saling peduli terhadap
kondisi anak-anak dan remaja di sekitar tempat tinggalnya. Menurutnya,
keterlibatan aktif keluarga dan masyarakat merupakan kunci utama dalam mencegah
berbagai bentuk gangguan kamtibmas sejak dini.
Di akhir kegiatan, Aiptu
Kobhet mengingatkan warga agar tidak ragu melaporkan setiap potensi gangguan
keamanan maupun kejadian mencurigakan kepada pihak kepolisian. "Apabila
menemukan gangguan kamtibmas atau membutuhkan kehadiran petugas kepolisian,
segera hubungi layanan darurat Polri 110 yang aktif selama 24 jam dan bebas
pulsa. Sinergi antara masyarakat dan kepolisian sangat penting untuk menjaga
lingkungan tetap aman, nyaman, dan kondusif," tegasnya. (Humas Polsek
Gondokusuman)


No comments:
Write comment