Mergangsan,
Yogyakarta - Menindaklanjuti keresahan masyarakat terkait tindak pidana
pencurian di tempat ibadah, Kapolsek Mergangsan, AKP Anar Fuadi, S.H., M.I.P.,
didampingi PS. Kanit Reskrim, Iptu Sandi Vivianto, S.H., dan Kasihumas Polresta
Yogyakarta, menggelar konferensi pers resmi di Mapolsek Mergangsan pada Senin
siang (08/06/2026).
Konferensi
pers ini merilis keberhasilan pengungkapan perkara tindak pidana pencurian
kotak infaq di Masjid Sholihin yang beralamat di Kampung Karangkajen MG III/56
RT 56 / RW 15, Brontokusuman, Mergangsan, Kota Yogyakarta. Kasus ini berhasil
diungkap dalam waktu singkat berkat laporan cepat warga melalui layanan darurat
bebas pulsa Call Center Polri 110.
Peristiwa
pencurian tersebut terjadi pada Minggu pagi (07/06/2026) sekitar pukul 06.55
WIB. Aksi pelaku pertama kali tepergok oleh seorang saksi SM, yang saat itu
sedang berada di dalam rumahnya yang berdekatan dengan masjid.
Saksi
melihat seorang laki-laki mencurigakan mengendarai sepeda motor Honda Beat
berwarna biru, mengenakan jaket hoodie hitam, dan helm hitam bermerek Honda
memasuki area masjid. Pria tersebut memarkirkan kendaraannya dan langsung
melangkah menuju kotak infaq yang menempel di dinding luar sisi utara masjid.
Pelaku kemudian terlihat melakukan aksi pencurian dengan cara mencongkel kotak
infaq tersebut.
Melihat
tindakan kriminal tersebut, SM langsung berinisiatif menghubungi layanan
darurat Call Center 110. Merespon laporan tersebut, hanya dalam waktu 10 menit,
personel piket fungsi Polsek Mergangsan langsung tiba di lokasi kejadian untuk
melakukan pengamanan dan olah Tempat Kejadian Perkara (TKP) awal, serta meminta
keterangan dari saksi lain, yakni KS (61). Akibat pencurian ini, kerugian
materiil berupa uang tunai yang berada di dalam kotak infaq yang diambil oleh
pelaku senilai Rp5.000,- (lima ribu rupiah).
Kronologi
Penangkapan Tersangka
Usai
melakukan olah TKP, Unit Reskrim Polsek Mergangsan bergerak cepat melakukan
penyelidikan mendalam, termasuk menganalisis rekaman kamera pengawas (CCTV) di
sekitar lokasi kejadian. Dari hasil identifikasi visual dan pencocokan
sirkulasi kendaraan, petunjuk kuat mengarah pada seorang pria berinisial YKE
(39), seorang karyawan swasta yang beralamat di Kelurahan Sinduharjo, Kec.
Ngaglik, Kabupaten Sleman.
Dipimpin
oleh Kanit Reskrim, tim burer melakukan pengejaran dan kurang dari dua jam
setelah kejadian, petugas berhasil meringkus tersangka YKE tanpa perlawanan
saat sedang berada di sebuah warung di kawasan Jalan Ireda, Kelurahan
Keparakan, Mergangsan. Tersangka kemudian digelandang ke Mapolsek Mergangsan
untuk menjalani pemeriksaan intensif.
Barang
Bukti yang Diamankan
Dari
tangan tersangka YKE, petugas berhasil menyita sejumlah barang bukti yang
digunakan sebagai sarana kejahatan dan hasil curian, antara lain 1 (satu) buah
double tip sebuah lidi dengan panjang kurang lebih 30 cm (alat yang dimodifikasi
untuk mengambil uang), uang tunai sebesar Rp5.000,- (lima ribu rupiah) sisa
hasil pencurian. 1 unit sepeda motor Honda Beat warna biru No. Pol: AB 2632 BI.
Penerapan
Pasal Hukum
Kapolsek
Mergangsan AKP Anar Fuadi, S.H., M.I.P., menjelaskan bahwa berdasarkan nilai
kerugian materiil dan pemenuhan unsur-unsur pidananya, perkara ini
dikategorikan ke dalam tindak pidana pencurian ringan.
"Terhadap
tersangka YKE, penyidik menerapkan Pasal 478 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana
(KUHP) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Tindak Pidana Pencurian Ringan.
Ancaman hukuman pidana yang diterapkan adalah pidana denda paling banyak
Kategori II," terang Kapolsek.
Di
akhir konferensi pers, AKP Anar Fuadi mengatakan, "Kami sangat mengapresiasi keberanian
dan kecepatan saksi dalam melaporkan kejadian ini melalui Call Center 110. Ini
menjadi bukti bahwa program respons cepat Polri berjalan efektif. Sinergitas
seperti inilah yang kami harapkan dari warga, sehingga setiap ada potensi
gangguan keamanan atau tindak pidana, petugas kami di lapangan bisa langsung
melakukan penindakan secara cepat dan tepat," pungkas AKP Anar Fuadi.
(Humas Polsek Mergangsan)


No comments:
Write comment