Monday, 8 June 2026

Polsek Mergangsan Gelar Konferensi Pers Ungkap Kasus Pencurian Kotak Infaq Masjid Sholihin Melalui Respon Cepat Layanan 110

 


Mergangsan, Yogyakarta - Menindaklanjuti keresahan masyarakat terkait tindak pidana pencurian di tempat ibadah, Kapolsek Mergangsan, AKP Anar Fuadi, S.H., M.I.P., didampingi PS. Kanit Reskrim, Iptu Sandi Vivianto, S.H., dan Kasihumas Polresta Yogyakarta, menggelar konferensi pers resmi di Mapolsek Mergangsan pada Senin siang (08/06/2026).

 

Konferensi pers ini merilis keberhasilan pengungkapan perkara tindak pidana pencurian kotak infaq di Masjid Sholihin yang beralamat di Kampung Karangkajen MG III/56 RT 56 / RW 15, Brontokusuman, Mergangsan, Kota Yogyakarta. Kasus ini berhasil diungkap dalam waktu singkat berkat laporan cepat warga melalui layanan darurat bebas pulsa Call Center Polri 110.

 

Peristiwa pencurian tersebut terjadi pada Minggu pagi (07/06/2026) sekitar pukul 06.55 WIB. Aksi pelaku pertama kali tepergok oleh seorang saksi SM, yang saat itu sedang berada di dalam rumahnya yang berdekatan dengan masjid.

 

Saksi melihat seorang laki-laki mencurigakan mengendarai sepeda motor Honda Beat berwarna biru, mengenakan jaket hoodie hitam, dan helm hitam bermerek Honda memasuki area masjid. Pria tersebut memarkirkan kendaraannya dan langsung melangkah menuju kotak infaq yang menempel di dinding luar sisi utara masjid. Pelaku kemudian terlihat melakukan aksi pencurian dengan cara mencongkel kotak infaq tersebut.

 

Melihat tindakan kriminal tersebut, SM langsung berinisiatif menghubungi layanan darurat Call Center 110. Merespon laporan tersebut, hanya dalam waktu 10 menit, personel piket fungsi Polsek Mergangsan langsung tiba di lokasi kejadian untuk melakukan pengamanan dan olah Tempat Kejadian Perkara (TKP) awal, serta meminta keterangan dari saksi lain, yakni KS (61). Akibat pencurian ini, kerugian materiil berupa uang tunai yang berada di dalam kotak infaq yang diambil oleh pelaku senilai Rp5.000,- (lima ribu rupiah).

 

Kronologi Penangkapan Tersangka

Usai melakukan olah TKP, Unit Reskrim Polsek Mergangsan bergerak cepat melakukan penyelidikan mendalam, termasuk menganalisis rekaman kamera pengawas (CCTV) di sekitar lokasi kejadian. Dari hasil identifikasi visual dan pencocokan sirkulasi kendaraan, petunjuk kuat mengarah pada seorang pria berinisial YKE (39), seorang karyawan swasta yang beralamat di Kelurahan Sinduharjo, Kec. Ngaglik, Kabupaten Sleman.

 

Dipimpin oleh Kanit Reskrim, tim burer melakukan pengejaran dan kurang dari dua jam setelah kejadian, petugas berhasil meringkus tersangka YKE tanpa perlawanan saat sedang berada di sebuah warung di kawasan Jalan Ireda, Kelurahan Keparakan, Mergangsan. Tersangka kemudian digelandang ke Mapolsek Mergangsan untuk menjalani pemeriksaan intensif.

 

Barang Bukti yang Diamankan

Dari tangan tersangka YKE, petugas berhasil menyita sejumlah barang bukti yang digunakan sebagai sarana kejahatan dan hasil curian, antara lain 1 (satu) buah double tip sebuah lidi dengan panjang kurang lebih 30 cm (alat yang dimodifikasi untuk mengambil uang), uang tunai sebesar Rp5.000,- (lima ribu rupiah) sisa hasil pencurian. 1 unit sepeda motor Honda Beat warna biru No. Pol: AB 2632 BI.

 

Penerapan Pasal Hukum

Kapolsek Mergangsan AKP Anar Fuadi, S.H., M.I.P., menjelaskan bahwa berdasarkan nilai kerugian materiil dan pemenuhan unsur-unsur pidananya, perkara ini dikategorikan ke dalam tindak pidana pencurian ringan.

 

"Terhadap tersangka YKE, penyidik menerapkan Pasal 478 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Tindak Pidana Pencurian Ringan. Ancaman hukuman pidana yang diterapkan adalah pidana denda paling banyak Kategori II," terang Kapolsek.

 

Di akhir konferensi pers, AKP Anar Fuadi mengatakan,  "Kami sangat mengapresiasi keberanian dan kecepatan saksi dalam melaporkan kejadian ini melalui Call Center 110. Ini menjadi bukti bahwa program respons cepat Polri berjalan efektif. Sinergitas seperti inilah yang kami harapkan dari warga, sehingga setiap ada potensi gangguan keamanan atau tindak pidana, petugas kami di lapangan bisa langsung melakukan penindakan secara cepat dan tepat," pungkas AKP Anar Fuadi. (Humas Polsek Mergangsan)

Show comments
Hide comments
No comments:
Write comment

Formulir Kontak

Name

Email *

Message *

Banner Home

Latest News

Layanan Aduan

Polresta Yogyakarta 
(0274-543920)  
Polsek Gondomanan  
(0274-375376) 
Polsek Wirobrajan 
(0274-374832)
Polsek Pakualaman 
(0274-513178)
Polsek Kotagede 
(0274-374577)
Polsek Umbulharjo 
(0274-373916)
Polsek Gedongtengen 
(0274-512696)
Polsek Kraton 
(0274-373793)
Polsek Jetis 
(0274-513136)
Polsek Tegalrejo 
(0274-513877)
Polsek Ngampilan 
(0274-512185)
Polsek Gondokusuman 
(0274-513125)
Polsek Mantrijeron 
(0274-374167)
Polsek Mergangsan 
(0274-375138)
Polsek Danurejan 
(0274-589609) 
 
Back to Top