Thursday, 11 June 2026

Persiapkan KUHP Baru, Polsek Mantrijeron Hadiri Sosialisasi Pidana Kerja Sosial Bersama Bapas I Yogyakarta

 


Mantrijeron, Yogyakarta - Kanit Binmas Polsek Mantrijeron, Ipda Yulyanto, S.Farm., Apt., didampingi jajaran Bhabinkamtibmas, menghadiri kegiatan sosialisasi rencana pelaksanaan pidana kerja sosial di Aula Sri Tanjung, Kemantren Mantrijeron, Kota Yogyakarta, pada Rabu (10/6/2026).

 

Kegiatan yang diinisiasi oleh Balai Pemasyarakatan (Bapas) Kelas I Yogyakarta ini digelar sebagai langkah memperkuat sinergi dengan pemerintah wilayah dan aparat keamanan. Pertemuan ini bertujuan untuk mempersiapkan implementasi pidana kerja sosial sebagai salah satu pidana alternatif dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) nasional yang baru.

 

Selain pihak kepolisian, forum koordinasi lintas sektor ini juga dihadiri oleh perwakilan Bapas Kelas I Yogyakarta, Mantri Pamong Praja Kemantren Mantrijeron beserta jajaran, Lurah se-Kemantren Mantrijeron, Babinsa, tokoh masyarakat, serta unsur terkait lainnya.

 

Kepala Seksi Bimbingan Klien Anak (Kasi BKA) Bapas Kelas I Yogyakarta, Tomy Andi Anto, menjelaskan bahwa pidana kerja sosial merupakan bentuk pidana alternatif yang mengedepankan pembinaan, pemulihan, dan reintegrasi sosial bagi pelanggar hokum baik anak maupun dewasa tanpa harus memenjarakan mereka.

 

Dalam sosialisasi tersebut, dibahas secara interaktif mengenai mekanisme pelaksanaan, sistem pengawasan, hingga peran Babinsa dan Bhabinkamtibmas dalam memantau para klien pemasyarakatan agar tidak terjadi pelanggaran selama menjalani pidana kerja sosial di wilayah tersebut.

 

Kanit Binmas Polsek Mantrijeron, Ipda Yulyanto, menyampaikan bahwa pihak kepolisian siap mendukung penuh dan mengawal implementasi kebijakan baru ini di tingkat wilayah.

 

"Kami dari Polsek Mantrijeron sangat mendukung program pidana alternatif berupa kerja sosial ini. Sinergi antara Bapas, kepolisian melalui Bhabinkamtibmas, TNI, dan pemerintah wilayah sangat penting, terutama dalam hal pengawasan di lapangan. Dengan pengawasan yang baik, kita dapat membantu proses pemulihan moral pelanggar hukum agar mereka bisa kembali diterima dan bermanfaat bagi masyarakat," ujar Ipda Yulyanto.

 

Melalui penguatan koordinasi ini, sejumlah lokasi potensial di wilayah Mantrijeron yang dapat dijadikan tempat pelaksanaan kerja sosial mulai teridentifikasi. Kolaborasi erat ini diharapkan mampu mewujudkan sistem pemasyarakatan yang humanis, rehabilitatif, dan efektif di wilayah Yogyakarta. (Humas Polsek Mantrijeron)

Show comments
Hide comments
No comments:
Write comment

Formulir Kontak

Name

Email *

Message *

Banner Home

Latest News

Layanan Aduan

Polresta Yogyakarta 
(0274-543920)  
Polsek Gondomanan  
(0274-375376) 
Polsek Wirobrajan 
(0274-374832)
Polsek Pakualaman 
(0274-513178)
Polsek Kotagede 
(0274-374577)
Polsek Umbulharjo 
(0274-373916)
Polsek Gedongtengen 
(0274-512696)
Polsek Kraton 
(0274-373793)
Polsek Jetis 
(0274-513136)
Polsek Tegalrejo 
(0274-513877)
Polsek Ngampilan 
(0274-512185)
Polsek Gondokusuman 
(0274-513125)
Polsek Mantrijeron 
(0274-374167)
Polsek Mergangsan 
(0274-375138)
Polsek Danurejan 
(0274-589609) 
 
Back to Top