Mergangsan,
Yogyakarta - Kanit Lantas Polsek
Mergangsan Polresta Yogyakarta, Iptu Walhadi, didampingi Bhabinkamtibmas
Kelurahan Brontokusuman, Aiptu Widarmono, menghadiri sekaligus memimpin
pengamanan kegiatan kelulusan siswa pada Minggu (14/06/2026) pagi.
Agenda
yang bertajuk "Haflatu Takhriji Akhiri As Sanati" tersebut merupakan
prosesi pelepasan dan penyerahan kembali siswa-siswi Kelas 9 Tahun Ajaran
2025/2026 SMP Muhammadiyah 9 Yogyakarta. Acara wisuda yang berlangsung khidmat
ini dipusatkan di Aula SMP Muhammadiyah 9 Yogyakarta, kawasan Karangkajen RW
15, Kelurahan Brontokusuman, Kemantren Mergangsan, Kota Yogyakarta.
Pada
tahun ajaran ini, institusi sekolah resmi meluluskan sebanyak 110 siswa-siswi.
Prosesi pelepasan tersebut disaksikan langsung oleh kepala sekolah, jajaran
pimpinan cabang Muhammadiyah setempat, komite sekolah, segenap guru, karyawan,
serta para orang tua atau wali murid yang mendampingi putera-puterinya.
Kehadiran
unit fungsi Lalu Lintas dan Binmas Polsek Mergangsan di lokasi acara utamanya
adalah untuk memastikan kelancaran arus lalu lintas di sekitar area sekolah
serta memberikan pengamanan lingkungan agar tidak terjadi gangguan kamtibmas.
Di
sela-sela acara, Kanit Lantas Polsek Mergangsan Iptu Walhadi menyampaikan
ucapan selamat atas kelulusan para siswa, sekaligus memberikan edukasi
kamtibmas secara tegas namun humanis di hadapan para wali murid dan wisudawan.
"Kami
atas nama Polsek Mergangsan mengucapkan selamat kepada 110 siswa-siswi SMP
Muhammadiyah 9 Yogyakarta yang telah berhasil menyelesaikan pendidikan di
jenjang sekolah menengah pertama. Kami mengimbau dengan sangat kepada seluruh
siswa agar merayakan kelulusan ini dengan cara yang positif dan bersyukur di
rumah bersama keluarga. Jangan ada yang melakukan aksi konvoi keliling kota,
corat-coret baju di ruang publik, atau menggunakan knalpot yang tidak sesuai
spesifikasi teknis," ujar Iptu Walhadi.
Lebih
lanjut, Iptu Walhadi juga menitipkan pesan khusus kepada para orang tua agar
lebih selektif dan membatasi pemberian izin berkendara kepada anak-anaknya yang
masih di bawah umur dan belum memiliki Surat Izin Mengemudi (SIM). Langkah ini
dinilai krusial sebagai bentuk proteksi bersama dalam menekan angka kecelakaan
lalu lintas serta mencegah keterlibatan anak dalam aksi kejahatan jalanan pada
malam hari. (Humas Polsek Mergangsan)


No comments:
Write comment