Yogyakarta
- Penyidikan kasus dugaan kekerasan terhadap anak yang terjadi di Daycare
Little Aresha Yogyakarta terus menunjukkan perkembangan signifikan. Satreskrim
Polresta Yogyakarta telah melimpahkan berkas perkara tahap pertama kepada Jaksa
Penuntut Umum (JPU) sebagai bagian dari proses penegakan hukum terhadap para
tersangka yang diduga terlibat dalam kasus tersebut.
Kasatreskrim
Polresta Yogyakarta, Kompol Riski Adrian, menyampaikan bahwa pelimpahan berkas
perkara tahap pertama dilakukan pada Selasa (02/06/2026) ke Kejaksaan Negeri
Yogyakarta.
"Hari
ini penyidik melaksanakan penyerahan berkas perkara tahap satu ke Kantor
Kejaksaan Negeri Yogyakarta. Selanjutnya kami akan berkoordinasi dengan Jaksa
Penuntut Umum untuk tahapan berikutnya, termasuk rencana pelaksanaan
rekonstruksi guna memperjelas rangkaian peristiwa yang terjadi," ujar
Kompol Riski Adrian.
Hingga
saat ini, penyidik telah menetapkan 13 orang tersangka yang terdiri dari
pengurus yayasan, kepala sekolah, hingga tenaga pengasuh yang diduga terlibat
dalam tindak pidana kekerasan terhadap anak di daycare yang berlokasi di
wilayah Umbulharjo tersebut. Para tersangka berasal dari berbagai daerah di
DIY, Jawa Tengah, hingga Jambi.
Menurut
Kompol Riski Adrian, rekonstruksi nantinya menjadi salah satu langkah penting
dalam proses pembuktian perkara. Kegiatan tersebut bertujuan untuk memperagakan
kembali peristiwa yang terjadi berdasarkan keterangan para tersangka, saksi,
korban, dan alat bukti yang telah dikumpulkan selama proses penyidikan.
Selain
fokus pada penyelesaian berkas perkara terhadap 13 tersangka, penyidik juga
terus melakukan pengembangan terhadap kemungkinan adanya pelanggaran pidana
korporasi yang melibatkan pengelolaan lembaga pendidikan tersebut. Polisi saat
ini masih mendalami berbagai aspek, termasuk aliran dana pengelolaan daycare
dan kemungkinan keterlibatan pihak lain yang memiliki tanggung jawab dalam
penyelenggaraan lembaga tersebut.
Sebelumnya,
penyidik Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Polresta Yogyakarta juga
telah memeriksa sejumlah pihak yang masuk dalam struktur yayasan. Salah satunya
adalah seorang dosen perguruan tinggi berinisial CD yang menjabat sebagai
penasihat yayasan. Dalam pemeriksaannya, yang bersangkutan mengaku tidak
mengetahui keterlibatannya dalam struktur organisasi yayasan tersebut.
Selain
itu, penyidik juga berencana memanggil seorang pengurus yayasan lainnya yang
menjabat sebagai Ketua Dewan Pembina. Langkah tersebut dilakukan sebagai bagian
dari upaya pendalaman terhadap tata kelola dan pertanggungjawaban
penyelenggaraan daycare.
Kanit
PPA Polresta Yogyakarta, Iptu Apri Sawitri, menjelaskan bahwa hingga saat ini
penyidik telah memeriksa sebanyak 152 saksi yang terdiri dari orang tua korban,
korban anak-anak, pengurus yayasan, tenaga pengajar, hingga pihak-pihak terkait
lainnya. Pemeriksaan saksi masih terus dilakukan untuk melengkapi berkas
perkara sesuai petunjuk Jaksa Penuntut Umum.
"Saat
ini proses penyidikan terus berjalan. Kami masih melengkapi beberapa keterangan
tambahan yang diminta oleh JPU serta menunggu hasil asesmen psikologis dan
visum yang akan menjadi bagian dari alat bukti dalam perkara ini," jelas
Iptu Apri.
Polresta
Yogyakarta menegaskan komitmennya untuk menangani perkara ini secara
profesional, transparan, dan berkeadilan dengan mengutamakan perlindungan
terhadap anak sebagai korban. Penyidik juga memastikan seluruh proses hukum
akan dilaksanakan sesuai ketentuan yang berlaku hingga perkara dinyatakan
lengkap dan siap dilimpahkan ke tahap persidangan.
"Kami
berkomitmen mengawal proses penyidikan secara maksimal agar seluruh fakta hukum
dapat terungkap secara terang dan memberikan rasa keadilan bagi para korban
maupun keluarga korban," tegas Kompol Riski Adrian.
Saat
ini berkas perkara masih dalam proses penelitian oleh Jaksa Penuntut Umum.
Penyidik menargetkan seluruh tahapan penyidikan dapat diselesaikan sebelum
berakhirnya masa penahanan para tersangka sehingga proses hukum dapat segera
berlanjut ke tahap penuntutan dan persidangan. (Humas Polresta Yogyakarta)


No comments:
Write comment