Wednesday, 3 June 2026

Berkas Perkara Kasus Kekerasan Daycare Little Aresha Tahap I Dilimpahkan ke Kejaksaan, Polisi Siapkan Rekonstruksi

 


Yogyakarta - Penyidikan kasus dugaan kekerasan terhadap anak yang terjadi di Daycare Little Aresha Yogyakarta terus menunjukkan perkembangan signifikan. Satreskrim Polresta Yogyakarta telah melimpahkan berkas perkara tahap pertama kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU) sebagai bagian dari proses penegakan hukum terhadap para tersangka yang diduga terlibat dalam kasus tersebut.

 

Kasatreskrim Polresta Yogyakarta, Kompol Riski Adrian, menyampaikan bahwa pelimpahan berkas perkara tahap pertama dilakukan pada Selasa (02/06/2026) ke Kejaksaan Negeri Yogyakarta.

 

"Hari ini penyidik melaksanakan penyerahan berkas perkara tahap satu ke Kantor Kejaksaan Negeri Yogyakarta. Selanjutnya kami akan berkoordinasi dengan Jaksa Penuntut Umum untuk tahapan berikutnya, termasuk rencana pelaksanaan rekonstruksi guna memperjelas rangkaian peristiwa yang terjadi," ujar Kompol Riski Adrian.

 

Hingga saat ini, penyidik telah menetapkan 13 orang tersangka yang terdiri dari pengurus yayasan, kepala sekolah, hingga tenaga pengasuh yang diduga terlibat dalam tindak pidana kekerasan terhadap anak di daycare yang berlokasi di wilayah Umbulharjo tersebut. Para tersangka berasal dari berbagai daerah di DIY, Jawa Tengah, hingga Jambi.

 

Menurut Kompol Riski Adrian, rekonstruksi nantinya menjadi salah satu langkah penting dalam proses pembuktian perkara. Kegiatan tersebut bertujuan untuk memperagakan kembali peristiwa yang terjadi berdasarkan keterangan para tersangka, saksi, korban, dan alat bukti yang telah dikumpulkan selama proses penyidikan.

 

Selain fokus pada penyelesaian berkas perkara terhadap 13 tersangka, penyidik juga terus melakukan pengembangan terhadap kemungkinan adanya pelanggaran pidana korporasi yang melibatkan pengelolaan lembaga pendidikan tersebut. Polisi saat ini masih mendalami berbagai aspek, termasuk aliran dana pengelolaan daycare dan kemungkinan keterlibatan pihak lain yang memiliki tanggung jawab dalam penyelenggaraan lembaga tersebut.

 

Sebelumnya, penyidik Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Polresta Yogyakarta juga telah memeriksa sejumlah pihak yang masuk dalam struktur yayasan. Salah satunya adalah seorang dosen perguruan tinggi berinisial CD yang menjabat sebagai penasihat yayasan. Dalam pemeriksaannya, yang bersangkutan mengaku tidak mengetahui keterlibatannya dalam struktur organisasi yayasan tersebut.

 

Selain itu, penyidik juga berencana memanggil seorang pengurus yayasan lainnya yang menjabat sebagai Ketua Dewan Pembina. Langkah tersebut dilakukan sebagai bagian dari upaya pendalaman terhadap tata kelola dan pertanggungjawaban penyelenggaraan daycare.

 

Kanit PPA Polresta Yogyakarta, Iptu Apri Sawitri, menjelaskan bahwa hingga saat ini penyidik telah memeriksa sebanyak 152 saksi yang terdiri dari orang tua korban, korban anak-anak, pengurus yayasan, tenaga pengajar, hingga pihak-pihak terkait lainnya. Pemeriksaan saksi masih terus dilakukan untuk melengkapi berkas perkara sesuai petunjuk Jaksa Penuntut Umum.

 

"Saat ini proses penyidikan terus berjalan. Kami masih melengkapi beberapa keterangan tambahan yang diminta oleh JPU serta menunggu hasil asesmen psikologis dan visum yang akan menjadi bagian dari alat bukti dalam perkara ini," jelas Iptu Apri.

 

Polresta Yogyakarta menegaskan komitmennya untuk menangani perkara ini secara profesional, transparan, dan berkeadilan dengan mengutamakan perlindungan terhadap anak sebagai korban. Penyidik juga memastikan seluruh proses hukum akan dilaksanakan sesuai ketentuan yang berlaku hingga perkara dinyatakan lengkap dan siap dilimpahkan ke tahap persidangan.

 

"Kami berkomitmen mengawal proses penyidikan secara maksimal agar seluruh fakta hukum dapat terungkap secara terang dan memberikan rasa keadilan bagi para korban maupun keluarga korban," tegas Kompol Riski Adrian.

 

Saat ini berkas perkara masih dalam proses penelitian oleh Jaksa Penuntut Umum. Penyidik menargetkan seluruh tahapan penyidikan dapat diselesaikan sebelum berakhirnya masa penahanan para tersangka sehingga proses hukum dapat segera berlanjut ke tahap penuntutan dan persidangan. (Humas Polresta Yogyakarta)

Show comments
Hide comments
No comments:
Write comment

Formulir Kontak

Name

Email *

Message *

Banner Home

Latest News

Layanan Aduan

Polresta Yogyakarta 
(0274-543920)  
Polsek Gondomanan  
(0274-375376) 
Polsek Wirobrajan 
(0274-374832)
Polsek Pakualaman 
(0274-513178)
Polsek Kotagede 
(0274-374577)
Polsek Umbulharjo 
(0274-373916)
Polsek Gedongtengen 
(0274-512696)
Polsek Kraton 
(0274-373793)
Polsek Jetis 
(0274-513136)
Polsek Tegalrejo 
(0274-513877)
Polsek Ngampilan 
(0274-512185)
Polsek Gondokusuman 
(0274-513125)
Polsek Mantrijeron 
(0274-374167)
Polsek Mergangsan 
(0274-375138)
Polsek Danurejan 
(0274-589609) 
 
Back to Top