Ngampilan, Yogyakarta - Ps.
Kanit Binmas Polsek Ngampilan Iptu Nanang Ehr, S.H., didampingi Bhabinkamtibmas
Kelurahan Ngampilan Aipda Harisdi menghadiri kegiatan sosialisasi jam malam
anak di rumah bapak Markus, Jalan Letjen Suprapto No. 17, Kelurahan Ngampilan,
Kota Yogyakarta, Selasa (30/6/2026) pukul 20.00 WIB.
Kegiatan dihadiri Lurah
Ngampilan, perwakilan Satpol PP Kota Yogyakarta, ketua Jaga Kampung, para ketua
RW dan RT 09, 10, dan 11, serta perwakilan orang tua dan pemuda. Sekitar 70
warga mengikuti sosialisasi yang bertujuan memberikan pemahaman mengenai
penerapan jam malam anak sebagai upaya mencegah kenakalan remaja dan kejahatan
jalanan.
Dalam kegiatan tersebut,
peserta memperoleh penjelasan mengenai aturan jam malam anak, dilanjutkan
dengan diskusi terkait berbagai permasalahan kamtibmas yang ada di wilayah
Kelurahan Ngampilan. Program ini merupakan bagian dari kebijakan Pemerintah
Kota Yogyakarta yang dilaksanakan secara bertahap di setiap kelurahan dengan
melibatkan Polri dan instansi terkait.
Ps. Kanit Binmas Polsek
Ngampilan Iptu Nanang Ehr mengatakan kebijakan jam malam anak mengacu pada
Peraturan Wali Kota Yogyakarta Nomor 49 Tahun 2022 yang berlaku setiap hari
pukul 22.00 hingga 04.00 WIB. Pada waktu tersebut, anak-anak diharapkan sudah
berada di rumah, kecuali didampingi orang tua atau wali untuk keperluan
tertentu.
Ia menjelaskan bahwa
penerapan jam malam bertujuan mengurangi risiko anak menjadi korban maupun
pelaku kejahatan jalanan, tawuran, penyalahgunaan minuman keras, serta gangguan
ketertiban lainnya yang sering terjadi pada malam hari.
Iptu Nanang juga mengajak
seluruh orang tua untuk meningkatkan pengawasan terhadap anak-anak, membangun
komunikasi yang baik di lingkungan keluarga, serta memastikan anak berada dalam
pergaulan yang positif. Menurutnya, keberhasilan penerapan jam malam memerlukan
dukungan seluruh elemen masyarakat sehingga generasi muda Kota Yogyakarta dapat
tumbuh dalam lingkungan yang aman, tertib, dan kondusif. (Humas Polsek
Ngampilan)


No comments:
Write comment