Gondokusuman, Yogyakarta -
Bhabinkamtibmas Kelurahan Klitren Aiptu Andreas Triyono, S.H. bersama Ketua
Kampung Kepuh, Ketua RW 14, Ketua RT 56, serta pengurus kampung memfasilitasi
mediasi atas perselisihan antarwarga di wilayah RW 14 Kampung Kepuh, Klitren, Gondokusuman,
Kota Yogyakarta, Jumat (31/7/2026) malam.
Perselisihan tersebut
berawal dari salah satu warung Warmindo di kawasan setempat yang kedapatan
menjual rokok tanpa pita cukai (ilegal). Hal tersebut berdampak pada penurunan
omzet usaha di toko sebelahnya yang menjual rokok resmi (legal) akibat selisih
harga yang lumayan jauh. Meskipun sebelumnya sudah diperingatkan untuk bersaing
secara sehat, praktik penjualan rokok ilegal tersebut tetap berlanjut hingga
memicu keributan kecil antarwilayah usaha.
Mencegah potensi konflik
yang meluas, pengurus kampung segera berkoordinasi dengan Bhabinkamtibmas untuk
mendudukkan kedua belah pihak secara musyawarah. Dalam forum tersebut, Aiptu
Andreas Triyono memberikan pembinaan serta edukasi hukum terkait ancaman pidana
dan dampak kerugian negara atas peredaran rokok tak berizin.
Atas pendekatan tersebut,
pemilik Warmindo menyadari kesalahannya dan sepakat untuk menghentikan seluruh
aktivitas penjualan rokok ilegal serta berkomitmen bersaing secara sehat.
Bhabinkamtibmas Kelurahan
Klitren Aiptu Andreas Triyono, S.H. menyampaikan bahwa langkah problem solving
ini diambil untuk menjaga iklim persaingan usaha yang sehat dan mempertahankan
ketertiban warga.
"Kami memberikan
pemahaman dan edukasi hukum kepada pemilik usaha bahwa mendistribusikan rokok
tanpa pita cukai tidak hanya melanggar regulasi, tetapi juga merugikan sesama
pelaku usaha. Alhamdulillah, kedua belah pihak sepakat menyelesaikan masalah
ini secara kekeluargaan dan berjanji tidak mengulanginya lagi," ujar Aiptu
Andreas Triyono.
Kegiatan mediasi dan
silaturahmi warga tersebut berakhir dalam keadaan aman, lancar, dan kondusif.
(Humas Polsek Gondokusuman)


No comments:
Write comment