Tuesday, 25 August 2026

Polresta Yogyakarta Amankan Audiensi DPP KSBSI di Kantor DPRD DIY

 


Danurejan, Yogyakarta - Personel gabungan dari Polresta Yogyakarta, Polsek Danurejan, dan instansi terkait yang dipimpin Wakapolresta Yogyakarta AKBP Robertus Kokok S., S.H., M.H., didampingi Kapolsek Danurejan AKP Riki Heriyanto, S.H., melaksanakan pengamanan kegiatan audiensi Dewan Pengurus Pusat Konfederasi Serikat Buruh Indonesia (DPP KSBSI) di Kantor DPRD DIY, Senin (24/8/2026).

 

Audiensi berlangsung mulai pukul 10.00 WIB di ruang lobi lantai 1 Kantor DPRD DIY, dan diikuti sekitar 30 orang dengan penanggung jawab Dani Eko Wiyono.

 

Dalam kegiatan tersebut hadir Ketua Komisi D DPRD DIY RB Dwi Wahyu, Wakil Ketua Komisi C Amir Syarifudin, Ketua Komisi B Andriana Wulandari, Sekretaris Komisi D Muhammad Syafi’i, S.Psi., perwakilan Dinas Perhubungan DIY, Kepala Disnakertrans DIY Aryanto Wibowo, S.H., M.Hum., Direktur Utama PT Anindya Mitra International Ir. Priyatno Bambang Hernowo, Direktur Utama PT Era Pratama Raya Sheraphine Destina Nurani, pengurus serikat buruh, serta sejumlah driver dan petugas halte Trans Jogja.

 

Audiensi membahas sejumlah persoalan yang disampaikan para pekerja Trans Jogja, khususnya terkait hubungan industrial dengan PT Anindya Mitra International dan PT Era Pratama Raya. Beberapa hal yang menjadi perhatian antara lain persoalan upah, pembayaran lembur, kepesertaan BPJS, serta penerapan denda terhadap driver.

 

Perwakilan DPP KSBSI menyampaikan bahwa terdapat perbedaan penerapan upah bagi pekerja lama dan pekerja baru. Selain itu, pekerja juga mempertanyakan dasar penerapan denda terhadap driver yang melakukan pelanggaran operasional, termasuk denda sebesar Rp500 ribu untuk pelanggaran kecepatan.

 

Persoalan pembayaran lembur pada hari raya serta kepesertaan BPJS juga disampaikan dalam audiensi. Para pekerja meminta adanya penjelasan dan transparansi dari pihak terkait mengenai regulasi serta mekanisme yang diterapkan dalam hubungan kerja.

 

Ketua Komisi D DPRD DIY menyampaikan bahwa persoalan tersebut perlu dievaluasi, termasuk mengenai standar pengupahan pekerja Trans Jogja. Hal tersebut berkaitan dengan operasional Trans Jogja yang mencakup wilayah DIY, sementara domisili perusahaan berada di wilayah kabupaten.

 

Perwakilan Dinas Perhubungan DIY menjelaskan bahwa operasional dan penganggaran Trans Jogja mengacu pada ketentuan yang berlaku, termasuk Surat Edaran Direktorat Jenderal Perhubungan dan peraturan gubernur. Terkait pengupahan, penentuan besaran upah pekerja berada pada pihak perusahaan dengan mengacu pada pagu anggaran yang telah ditetapkan.

 

Dinas Perhubungan juga menjelaskan bahwa ketentuan terkait keselamatan dan pelanggaran operasional telah diatur dalam regulasi, termasuk mekanisme pemberian sanksi. Sementara itu, terkait persoalan lembur, Disnakertrans DIY menyampaikan bahwa aduan dari pekerja telah diakomodasi dan masih dilakukan pembahasan sesuai ketentuan yang berlaku.

 

Dalam audiensi tersebut juga dibahas persoalan penggunaan UMP provinsi atau UMK kabupaten/kota sebagai dasar pengupahan. Kepala Disnakertrans DIY menyampaikan bahwa persoalan tersebut perlu dikaji lebih lanjut agar penerapan kebijakan tidak menimbulkan kesenjangan di antara pekerja.

 

Sementara itu, Komisi C DPRD DIY menyoroti dukungan anggaran untuk operasional Trans Jogja yang bersumber dari APBD dan pajak kendaraan bermotor. DPRD juga mendorong agar aspek kesejahteraan pekerja, termasuk tunjangan kinerja, turut menjadi perhatian dalam penyelenggaraan layanan transportasi publik.

 

Audiensi berlangsung dengan tertib dan kondusif. Pengamanan dilakukan untuk memastikan seluruh rangkaian kegiatan berjalan aman serta memberikan ruang bagi peserta audiensi dan pihak terkait untuk menyampaikan aspirasi dan tanggapan secara terbuka.

 

Dari hasil audiensi, sejumlah persoalan terkait kesejahteraan pekerja Trans Jogja masih memerlukan pembahasan dan tindak lanjut bersama antara pihak perusahaan, pemerintah daerah, instansi terkait, DPRD, dan perwakilan pekerja. Para pihak diharapkan dapat mencari solusi sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan sehingga hubungan industrial tetap berjalan dengan baik. Kegiatan berakhir dalam keadaan aman tertib. (Humas Polsek Danurejan)

Show comments
Hide comments
No comments:
Write comment

Formulir Kontak

Name

Email *

Message *

Banner Home

Latest News

Layanan Aduan

Polresta Yogyakarta 
(0274-543920)  
Polsek Gondomanan  
(0274-375376) 
Polsek Wirobrajan 
(0274-374832)
Polsek Pakualaman 
(0274-513178)
Polsek Kotagede 
(0274-374577)
Polsek Umbulharjo 
(0274-373916)
Polsek Gedongtengen 
(0274-512696)
Polsek Kraton 
(0274-373793)
Polsek Jetis 
(0274-513136)
Polsek Tegalrejo 
(0274-513877)
Polsek Ngampilan 
(0274-512185)
Polsek Gondokusuman 
(0274-513125)
Polsek Mantrijeron 
(0274-374167)
Polsek Mergangsan 
(0274-375138)
Polsek Danurejan 
(0274-589609) 
 
Back to Top