Danurejan, Yogyakarta - Personel gabungan dari Polresta
Yogyakarta, Polsek Danurejan, dan instansi terkait yang dipimpin Wakapolresta
Yogyakarta AKBP Robertus Kokok S., S.H., M.H., didampingi Kapolsek Danurejan
AKP Riki Heriyanto, S.H., melaksanakan pengamanan kegiatan audiensi Dewan
Pengurus Pusat Konfederasi Serikat Buruh Indonesia (DPP KSBSI) di Kantor DPRD
DIY, Senin (24/8/2026).
Audiensi berlangsung mulai pukul 10.00 WIB di ruang lobi
lantai 1 Kantor DPRD DIY, dan diikuti sekitar 30 orang dengan penanggung jawab
Dani Eko Wiyono.
Dalam kegiatan tersebut hadir Ketua Komisi D DPRD DIY RB
Dwi Wahyu, Wakil Ketua Komisi C Amir Syarifudin, Ketua Komisi B Andriana
Wulandari, Sekretaris Komisi D Muhammad Syafi’i, S.Psi., perwakilan Dinas
Perhubungan DIY, Kepala Disnakertrans DIY Aryanto Wibowo, S.H., M.Hum.,
Direktur Utama PT Anindya Mitra International Ir. Priyatno Bambang Hernowo,
Direktur Utama PT Era Pratama Raya Sheraphine Destina Nurani, pengurus serikat
buruh, serta sejumlah driver dan petugas halte Trans Jogja.
Audiensi membahas sejumlah persoalan yang disampaikan
para pekerja Trans Jogja, khususnya terkait hubungan industrial dengan PT
Anindya Mitra International dan PT Era Pratama Raya. Beberapa hal yang menjadi
perhatian antara lain persoalan upah, pembayaran lembur, kepesertaan BPJS,
serta penerapan denda terhadap driver.
Perwakilan DPP KSBSI menyampaikan bahwa terdapat
perbedaan penerapan upah bagi pekerja lama dan pekerja baru. Selain itu,
pekerja juga mempertanyakan dasar penerapan denda terhadap driver yang
melakukan pelanggaran operasional, termasuk denda sebesar Rp500 ribu untuk
pelanggaran kecepatan.
Persoalan pembayaran lembur pada hari raya serta
kepesertaan BPJS juga disampaikan dalam audiensi. Para pekerja meminta adanya
penjelasan dan transparansi dari pihak terkait mengenai regulasi serta
mekanisme yang diterapkan dalam hubungan kerja.
Ketua Komisi D DPRD DIY menyampaikan bahwa persoalan
tersebut perlu dievaluasi, termasuk mengenai standar pengupahan pekerja Trans
Jogja. Hal tersebut berkaitan dengan operasional Trans Jogja yang mencakup
wilayah DIY, sementara domisili perusahaan berada di wilayah kabupaten.
Perwakilan Dinas Perhubungan DIY menjelaskan bahwa
operasional dan penganggaran Trans Jogja mengacu pada ketentuan yang berlaku,
termasuk Surat Edaran Direktorat Jenderal Perhubungan dan peraturan gubernur.
Terkait pengupahan, penentuan besaran upah pekerja berada pada pihak perusahaan
dengan mengacu pada pagu anggaran yang telah ditetapkan.
Dinas Perhubungan juga menjelaskan bahwa ketentuan
terkait keselamatan dan pelanggaran operasional telah diatur dalam regulasi,
termasuk mekanisme pemberian sanksi. Sementara itu, terkait persoalan lembur,
Disnakertrans DIY menyampaikan bahwa aduan dari pekerja telah diakomodasi dan
masih dilakukan pembahasan sesuai ketentuan yang berlaku.
Dalam audiensi tersebut juga dibahas persoalan penggunaan
UMP provinsi atau UMK kabupaten/kota sebagai dasar pengupahan. Kepala
Disnakertrans DIY menyampaikan bahwa persoalan tersebut perlu dikaji lebih
lanjut agar penerapan kebijakan tidak menimbulkan kesenjangan di antara
pekerja.
Sementara itu, Komisi C DPRD DIY menyoroti dukungan
anggaran untuk operasional Trans Jogja yang bersumber dari APBD dan pajak
kendaraan bermotor. DPRD juga mendorong agar aspek kesejahteraan pekerja,
termasuk tunjangan kinerja, turut menjadi perhatian dalam penyelenggaraan
layanan transportasi publik.
Audiensi berlangsung dengan tertib dan kondusif.
Pengamanan dilakukan untuk memastikan seluruh rangkaian kegiatan berjalan aman
serta memberikan ruang bagi peserta audiensi dan pihak terkait untuk
menyampaikan aspirasi dan tanggapan secara terbuka.
Dari hasil audiensi, sejumlah persoalan terkait
kesejahteraan pekerja Trans Jogja masih memerlukan pembahasan dan tindak lanjut
bersama antara pihak perusahaan, pemerintah daerah, instansi terkait, DPRD, dan
perwakilan pekerja. Para pihak diharapkan dapat mencari solusi sesuai ketentuan
peraturan perundang-undangan sehingga hubungan industrial tetap berjalan dengan
baik. Kegiatan berakhir dalam keadaan aman tertib. (Humas Polsek Danurejan)


No comments:
Write comment