Umbulharjo, Kota Yogyakarta - Personel Polsek
Umbulharjo yang dipimpin oleh Panit Samapta Aiptu Fatkhurohman melaksanakan
pengamanan persidangan kasus kekerasan dan penelantaran anak di Daycare Little
Aresha Yogyakarta. Persidangan tersebut berlangsung di Ruang Sidang Nusantara,
Pengadilan Negeri Yogyakarta, Jalan Kapas No. 10, Semaki, Umbulharjo, Selasa
(18/8/2026).
Agenda persidangan dengan
agenda pembacaan dakwaan ini menghadirkan para terdakwa, yakni Ketua Yayasan DK,
Kepala Sekolah AP, serta 11 orang pengasuh.
Dalam persidangan tersebut,
Ketua Majelis Hakim PN Yogyakarta Sunaryanto, S.H., M.H. secara tegas
menyatakan bahwa tindak pidana yang dilakukan para terdakwa tidak memenuhi
syarat undang-undang untuk diajukan Mekanisme Keadilan Restoratif (MKR) maupun
mekanisme pengakuan bersalah. Sementara itu, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari
Kota Yogyakarta Sigit Kristiyanto menyiapkan 150 saksi, 3 ahli, serta 29 item
bukti medis untuk pembuktian persidangan pekan depan.
Guna memastikan proses
peradilan berjalan aman dan tertib tanpa potensi gangguan Kamtibmas, jajaran
Polsek Umbulharjo menyiagakan personel di sekitar area Mako PN Yogyakarta dan
ruang sidang.
Panit Samapta Polsek
Umbulharjo Aiptu Fatkhurohman mengatakan, "Kehadiran personel Kepolisian
di PN Yogyakarta adalah untuk memberikan jaminan keamanan, menjaga ketertiban
ruang sidang, serta mengantisipasi potensi kerawanan sehingga seluruh tahapan
persidangan dapat berjalan secara adil, objektif, dan kondusif," ujar
Aiptu Fatkhurohman.
Seluruh rangkaian kegiatan
persidangan perkara kekerasan anak di Pengadilan Negeri Yogyakarta tersebut
selesai dalam situasi yang aman, lancar, dan terkendali. (Humas Polsek
Umbulharjo)


No comments:
Write comment