Wednesday, 5 August 2026

Terlilit Utang Usai Keluar Penjara, Residivis Asal Bantul Kembali Ditangkap Polsek Mantrijeron Usai Curi Tas di Minimarket

 


Umbulharjo, Yogyakarta - Unit Reskrim Polsek Mantrijeron berhasil membongkar kasus pencurian tas milik seorang pengunjung minimarket di Jalan Parangtritis, Mantrijeron, Kota Yogyakarta. Pelaku diketahui merupakan seorang residivis berinisial AS (34), warga Sewon, Kabupaten Bantul, yang baru lima bulan bebas dari penjara.

 

Aksi pencurian tersebut terjadi pada Minggu dini hari (2/8/2026) sekira pukul 01.20 WIB. Kejadian bermula saat korban ER (24), warga Kudus, Jawa Tengah, bersama temannya RF (20) datang berbelanja di minimarket. Namun, korban lupa membawa masuk tasnya yang terpasang menggantung di stang kanan sepeda motor.

 

Melihat ada kesempatan, tersangka AS masuk berpura-pura hendak membeli barang di kasir. Saat melangkah keluar minimarket, pelaku langsung menggasak tas korban dan melarikan diri. Akibat kejadian tersebut, korban mengalami kerugian total sekitar Rp4,8 juta, yang terdiri dari tas seharga Rp3 juta, sejumlah uang tunai, dan dokumen berharga.

 

Kapolsek Mantrijeron AKP Mujiyanto didampingi Kanit Reskrim Iptu Haryanto menjelaskan, pengungkapan kasus ini berawal dari laporan korban yang ditindaklanjuti dengan olah TKP dan pemeriksaan rekaman CCTV di sekitar lokasi.

 

"Dari rekaman CCTV, terduga pelaku terlihat sempat bertransaksi di kasir sebelum mengambil tas milik korban yang tertinggal di motor. Personel Unit Reskrim langsung bergerak melacak keberadaan pelaku hingga akhirnya AS berhasil diamankan di rumah kosnya di kawasan Sewon, Bantul, beserta barang bukti pada Minggu (2/8/2026)," terang AKP Mujiyanto saat jumpa pers, Selasa (4/8/2026).

 

Berdasarkan hasil pemeriksaan, motif pelaku nekat mengulangi perbuatan kriminalnya lantaran terdesak kebutuhan ekonomi dan terlilit utang setelah bercerai dengan istrinya. Pelaku sendiri baru saja bebas pada Februari 2026 setelah menjalani hukuman 1 tahun penjara atas kasus pencurian sepeda motor di wilayah Umbulharjo.

 

Atas perbuatannya, tersangka AS kini ditahan di Rutan Mapolresta Yogyakarta dan dijerat Pasal 476 UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP dengan ancaman pidana penjara maksimal 5 tahun atau denda kategori V hingga Rp500 juta. (Humas Polsek Mantrijeron)

Show comments
Hide comments
No comments:
Write comment

Formulir Kontak

Name

Email *

Message *

Banner Home

Latest News

Layanan Aduan

Polresta Yogyakarta 
(0274-543920)  
Polsek Gondomanan  
(0274-375376) 
Polsek Wirobrajan 
(0274-374832)
Polsek Pakualaman 
(0274-513178)
Polsek Kotagede 
(0274-374577)
Polsek Umbulharjo 
(0274-373916)
Polsek Gedongtengen 
(0274-512696)
Polsek Kraton 
(0274-373793)
Polsek Jetis 
(0274-513136)
Polsek Tegalrejo 
(0274-513877)
Polsek Ngampilan 
(0274-512185)
Polsek Gondokusuman 
(0274-513125)
Polsek Mantrijeron 
(0274-374167)
Polsek Mergangsan 
(0274-375138)
Polsek Danurejan 
(0274-589609) 
 
Back to Top