Umbulharjo, Yogyakarta -
Unit Reskrim Polsek Mantrijeron berhasil membongkar kasus pencurian tas milik
seorang pengunjung minimarket di Jalan Parangtritis, Mantrijeron, Kota
Yogyakarta. Pelaku diketahui merupakan seorang residivis berinisial AS (34),
warga Sewon, Kabupaten Bantul, yang baru lima bulan bebas dari penjara.
Aksi pencurian tersebut
terjadi pada Minggu dini hari (2/8/2026) sekira pukul 01.20 WIB. Kejadian
bermula saat korban ER (24), warga Kudus, Jawa Tengah, bersama temannya RF (20)
datang berbelanja di minimarket. Namun, korban lupa membawa masuk tasnya yang
terpasang menggantung di stang kanan sepeda motor.
Melihat ada kesempatan,
tersangka AS masuk berpura-pura hendak membeli barang di kasir. Saat melangkah
keluar minimarket, pelaku langsung menggasak tas korban dan melarikan diri.
Akibat kejadian tersebut, korban mengalami kerugian total sekitar Rp4,8 juta,
yang terdiri dari tas seharga Rp3 juta, sejumlah uang tunai, dan dokumen
berharga.
Kapolsek Mantrijeron AKP
Mujiyanto didampingi Kanit Reskrim Iptu Haryanto menjelaskan, pengungkapan kasus
ini berawal dari laporan korban yang ditindaklanjuti dengan olah TKP dan
pemeriksaan rekaman CCTV di sekitar lokasi.
"Dari rekaman CCTV,
terduga pelaku terlihat sempat bertransaksi di kasir sebelum mengambil tas
milik korban yang tertinggal di motor. Personel Unit Reskrim langsung bergerak
melacak keberadaan pelaku hingga akhirnya AS berhasil diamankan di rumah kosnya
di kawasan Sewon, Bantul, beserta barang bukti pada Minggu (2/8/2026),"
terang AKP Mujiyanto saat jumpa pers, Selasa (4/8/2026).
Berdasarkan hasil
pemeriksaan, motif pelaku nekat mengulangi perbuatan kriminalnya lantaran
terdesak kebutuhan ekonomi dan terlilit utang setelah bercerai dengan istrinya.
Pelaku sendiri baru saja bebas pada Februari 2026 setelah menjalani hukuman 1
tahun penjara atas kasus pencurian sepeda motor di wilayah Umbulharjo.
Atas perbuatannya, tersangka
AS kini ditahan di Rutan Mapolresta Yogyakarta dan dijerat Pasal 476 UU Nomor 1
Tahun 2023 tentang KUHP dengan ancaman pidana penjara maksimal 5 tahun atau
denda kategori V hingga Rp500 juta. (Humas Polsek Mantrijeron)


No comments:
Write comment