Mantrijeron, Yogyakarta -
Personel Polsek Mantrijeron yang dipimpin oleh Kanit Binmas Ipda Yulianto
bersama Bhabinkamtibmas Kelurahan Suryodiningratan Aiptu Dedi Krismayanto,
S.H., anggota Binmas, dan Babinsa melaksanakan kegiatan problem solving
penanganan perkara Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) di wilayah Kelurahan Suryodiningratan, Kemantren Mantrijeron, Kota Yogyakarta, Kamis
(13/8/2026) pagi.
Mediasi kekeluargaan
tersebut digelar untuk menengahi perselisihan rumah tangga pasangan suami istri
antara Mas AB dan Mbak EA.
Dalam kesempatan tersebut,
Ipda Yulianto bersama Aiptu Dedi Krismayanto memberikan pembinaan, arahan,
serta pandangan secara dingin dan bijaksana agar permasalahan internal keluarga
tersebut dapat dicari jalan keluarnya secara musyawarah mufakat tanpa harus
berlanjut ke ranah hukum.
Setelah mendengarkan arahan
humanis dan imbauan dari petugas kepolisian serta Babinsa, kedua belah pihak
akhirnya menyadari kekeliruan masing-masing. Mas AB dan Mbak EA sepakat untuk
saling memaafkan, berjanji tidak akan mengulangi perbuatan serupa, serta
menandatangani kesepakatan damai tanpa ada tuntutan hukum di kemudian hari.
Proses penandatanganan surat
kesepakatan damai tersebut turut disaksikan secara langsung oleh anggota Jaga
Warga setempat.
Kanit Binmas Polsek
Mantrijeron Ipda Yulianto menyampaikan bahwa pendekatan restorative justice dan
kekeluargaan diprioritaskan guna menjaga keutuhan rumah tangga warga binaan.
"Pendampingan dan
problem solving ini kami lakukan untuk memberikan solusi yang menyejukkan bagi
warga yang sedang mengalami konflik rumah tangga. Kami bersyukur kedua belah
pihak dapat meredam emosi, saling memaafkan, dan memilih jalur damai. Kami
berharap kesepakatan ini menjadi awal yang baik untuk membangun kembali
keharmonisan keluarga," ujar Ipda Yulianto. (Humas Polsek Mantrijeron)


No comments:
Write comment