Friday, 14 August 2026

Gelar Ops Miras, Personel Gabungan Polsek Jetis Amankan Puluhan Botol Miras dan Seorang Mahasiswa

 


Jetis, Yogyakarta - Dalam rangka menekan angka penyakit masyarakat (pekat) serta mengantisipasi potensi gangguan Kamtibmas, personel gabungan fungsi Polsek Jetis Polresta Yogyakarta menggelar Operasi Minuman Keras (Ops Miras) di wilayah hukum Polsek Jetis, Kamis (13/8/2026) malam pukul 20.00 WIB.

 

Operasi pekat yang dipimpin oleh Aiptu Arif RH tersebut dilaksanakan secara patroli menyisir sejumlah titik lokasi yang kerap dijadikan tempat berkumpulnya para pemuda, warung-warung yang dicurigai menjual miras tanpa izin, serta pemeriksaan orang dan barang bawaan kendaraan yang mencurigakan.

 

Dari hasil razia tersebut, petugas berhasil menyita barang bukti berupa 3 (tiga) botol minuman keras jenis Anggur Kawa-Kawa ukuran 600ml, dengan rincian 2 botol Kawa-Kawa Hijau dan 1 botol Kawa-Kawa Blackcurrant. Barang haram tersebut diamankan di Jalan Tentara Pelajar, Bumijo, dari seorang mahasiswa berinisial AD, warga Poco Ranaka, Kabupaten Manggarai Timur, NTT.

 

Selanjutnya, pelaku beserta barang bukti langsung dibawa ke Mapolsek Jetis guna menjalani proses pemeriksaan dan penyelidikan lebih lanjut.

 

Kapolsek Jetis AKP Noor Dwi Cahyanto, S.H., M.M. membenarkan penindakan tersebut dan menegaskan bahwa jajarannya akan terus gencar melaksanakan razia serupa secara berkala.

 

"Operasi miras ini merupakan komitmen Polsek Jetis dalam memelihara kondusivitas wilayah, mengingat konsumsi minuman keras kerap menjadi pemicu utama timbulnya aksi kejahatan jalanan, perselisihan, maupun gangguan Kamtibmas lainnya," tegas AKP Noor Dwi Cahyanto.

 

Kapolsek juga mengimbau kepada seluruh lapisan masyarakat, khususnya para pemuda dan mahasiswa yang tinggal di wilayah Jetis, untuk menjauhi minuman keras serta tidak melakukan perbuatan yang melanggar hukum.

 

"Kami mengimbau kepada generasi muda dan masyarakat umum untuk bersama-sama menjaga ketertiban umum. Jangan mengonsumsi apalagi memperjualbelikan miras secara ilegal. Kami juga mengajak masyarakat untuk aktif melaporkan ke Polsek Jetis atau melalui Call Center 110 apabila melihat adanya aktivitas jual beli miras maupun potensi gangguan Kamtibmas di lingkungannya," pungkasnya. (Humas Polsek Jetis)

Show comments
Hide comments
No comments:
Write comment

Formulir Kontak

Name

Email *

Message *

Banner Home

Latest News

Layanan Aduan

Polresta Yogyakarta 
(0274-543920)  
Polsek Gondomanan  
(0274-375376) 
Polsek Wirobrajan 
(0274-374832)
Polsek Pakualaman 
(0274-513178)
Polsek Kotagede 
(0274-374577)
Polsek Umbulharjo 
(0274-373916)
Polsek Gedongtengen 
(0274-512696)
Polsek Kraton 
(0274-373793)
Polsek Jetis 
(0274-513136)
Polsek Tegalrejo 
(0274-513877)
Polsek Ngampilan 
(0274-512185)
Polsek Gondokusuman 
(0274-513125)
Polsek Mantrijeron 
(0274-374167)
Polsek Mergangsan 
(0274-375138)
Polsek Danurejan 
(0274-589609) 
 
Back to Top