Unit Reskrim Polsek
Mergangsan berhasil mengungkap kasus pencurian ponsel yang terjadi di sebuah
warnet kawasan Jalan Tamansiswa. Pelaku berinisial CAW diamankan di kediamannya
di wilayah Kepek, Wonosari, Gunungkidul, setelah aksi kejahatannya terekam
jelas kamera pengawas (CCTV).
Kanit Reskrim Polsek
Mergangsan Iptu Sandi Vivianto, S.H., mengungkapkan bahwa korban dalam kejadian
tersebut adalah Elian Farell Agista (30), warga Bangunharjo, Sewon, Bantul,
yang juga merupakan karyawan di warnet Vespernet.
Peristiwa bermula pada Kamis
(5/2/2026) sekitar pukul 18.00 WIB, usai korban menyelesaikan sif kerjanya.
Korban kemudian beristirahat sambil bermain komputer di bilik G 08. Memasuki
Jumat dini hari sekitar pukul 03.30 WIB, korban tertidur di dalam bilik
tersebut dengan satu unit ponsel Poco F4 warna Hijau Biru diletakkan di atas
meja.
Sekitar pukul 06.00 WIB,
korban terbangun dan mendapati ponselnya telah hilang. Menyadari menjadi korban
pencurian, ia segera memeriksa rekaman CCTV warnet. Dalam rekaman tersebut
terlihat seorang laki-laki mengenakan jaket hoodie hijau dan celana pendek
mengambil ponsel korban saat korban sedang terlelap.
Atas kejadian itu, korban
melaporkan peristiwa tersebut ke Mapolsek Mergangsan. Menindaklanjuti laporan,
Unit Reskrim Polsek Mergangsan segera melakukan penyelidikan dan pelacakan.
Petugas kemudian memperoleh informasi terkait keberadaan pelaku yang berada di
rumahnya di wilayah Kepek, Wonosari, Gunungkidul.
Petugas langsung bergerak
dan berhasil mengamankan CAW tanpa perlawanan. Dalam penggeledahan di rumah
tersangka, polisi menyita barang bukti berupa satu unit ponsel milik korban
serta satu unit sepeda motor nomor polisi AB 3557 WR yang digunakan sebagai
sarana dalam melakukan aksinya, beserta barang bukti lainnya.
Saat ini pelaku berikut
seluruh barang bukti telah diamankan di Polsek Mergangsan guna menjalani proses
hukum lebih lanjut.
Kapolsek Mergangsan AKP Ftri
Anto Heri Nugroho, S.H., M.H., mengimbau masyarakat agar lebih berhati-hati
saat berada di ruang publik atau fasilitas umum yang beroperasi 24 jam.
“Kelengahan sesaat, terutama
saat tertidur di tempat umum, sering kali menjadi celah bagi pelaku kejahatan.
Pastikan barang berharga disimpan di tempat yang aman dan tidak mudah dijangkau
orang lain,” ujarnya.
Polsek Mergangsan juga
mengajak masyarakat untuk segera melapor apabila menjadi korban atau mengetahui
adanya tindak pidana, sehingga dapat segera ditindaklanjuti. (Humas Polsek
Mergangsan)


No comments:
Write comment