Bhabinkamtibmas Kelurahan
Ngampilan, Aipda Harisdi bersama Aipda Apco melaksanakan problem solving
melalui mediasi terkait laporan masyarakat di Kantor Kelurahan Notoprajan, Rabu
pagi (25/2/2026).
Pertemuan yang dipimpin
langsung oleh Lurah Notoprajan tersebut digelar untuk menindaklanjuti aduan
mengenai dugaan tindakan asusila yang dilakukan oleh seorang warga binaan
dengan kondisi gangguan jiwa (ODGJ) berinisial ST (64) terhadap korban
berinisial SN (65). Mediasi ini dihadiri unsur Danton BKO Pol PP Kemantren,
Babinsa Koramil, Ketua RW 01 dan Ketua RT 04 Serangan, serta pihak keluarga
pelaku guna mencari solusi terbaik bagi semua pihak.
Dalam suasana dialogis,
seluruh pihak menyampaikan masukan dan pertimbangan, baik dari sisi keamanan
lingkungan maupun aspek kemanusiaan bagi pelaku yang memerlukan penanganan
medis khusus. Kehadiran Bhabinkamtibmas bertujuan memastikan proses
penyelesaian berjalan tertib, adil, serta menjaga kondusivitas wilayah agar tidak
terjadi kegaduhan maupun tindakan main hakim sendiri.
Hasil pertemuan menyepakati
bahwa demi keamanan dan kenyamanan warga, pelaku berinisial ST segera
dievakuasi untuk mendapatkan perawatan lebih memadai. Pelaku kemudian diantar
menuju rumah penampungan di wilayah Pakualaman dengan pengawalan
Bhabinkamtibmas Ngampilan dan personel BKO Pol PP Kemantren. Langkah ini
diharapkan memberikan rasa aman bagi keluarga korban sekaligus memastikan
pelaku memperoleh pendampingan medis sesuai kondisi kejiwaannya.
Aipda Harisdi menyampaikan
bahwa peran Bhabinkamtibmas sebagai jembatan penyelesaian permasalahan di
masyarakat sangat dibutuhkan dalam menangani konflik sosial melalui pendekatan
kekeluargaan. Ia juga mengajak pengurus wilayah dan keluarga untuk lebih intensif
memantau warga yang memiliki riwayat gangguan jiwa agar kejadian serupa dapat
dicegah sedini mungkin. (Humas Polsek Ngampilan)


No comments:
Write comment