Bhabinkamtibmas Kelurahan
Rejowinangun, Aiptu Bandang, menghadiri kegiatan Penyuluhan Hukum terkait
Aturan Penagihan Utang oleh Debt Collector yang diselenggarakan oleh LBH
Yogyakarta, bertempat di Ruang Horti Kelurahan Rejowinangun pada Selasa, 13
November 2025 pukul 09.00 WIB.
Acara ini menghadirkan
Penyuluh Hukum Kanwil Kemenkum HAM DIY serta LBH Kota Yogyakarta sebagai
narasumber. Kegiatan tersebut diikuti oleh para tokoh masyarakat dan perwakilan
lembaga yang ada di Kelurahan Rejowinangun, dengan harapan materi yang diterima
dapat diteruskan kepada warga masyarakat.
Kegiatan diawali dengan
sambutan Lurah Rejowinangun, Bapak Handani Bagus Setyarso, S.Sos. Dalam
sambutannya, beliau menekankan pentingnya pemahaman mengenai aturan penagihan
utang oleh Debt Collector. Penyuluhan ini diharapkan dapat meningkatkan
kesadaran masyarakat terkait hak dan kewajiban sebagai konsumen, serta
memperkuat budaya hukum yang sadar, tertib, dan patuh hukum di lingkungan
masyarakat.
Materi penyuluhan kemudian
disampaikan oleh La Ode Umar dari LBH Kota Yogyakarta. Beliau menjelaskan bahwa
banyak masyarakat meminjam dana dari lembaga keuangan untuk berbagai kebutuhan.
Namun, dalam praktiknya masih sering terjadi penagihan yang tidak sesuai hukum,
seperti intimidasi, ancaman, hingga kekerasan oleh oknum Debt Collector.
Untuk itu, masyarakat perlu
memahami dasar hukum penagihan utang agar mampu melindungi diri dari tindakan
yang tidak sesuai ketentuan. Beberapa regulasi yang disampaikan antara lain:
1. UU No. 8 Tahun 1999
tentang Perlindungan Konsumen:
Pasal 4 menyebutkan bahwa
konsumen berhak atas kenyamanan, keamanan, dan keselamatan dalam menggunakan
jasa.
Pasal 18 melarang pelaku
usaha mencantumkan klausul yang merugikan konsumen.
2. POJK Nomor
35/POJK.05/2018:
Menegaskan bahwa penagihan
harus dilakukan dengan cara yang beretika, tidak melanggar hukum, dan dilakukan
oleh petugas yang memiliki sertifikat profesi penagihan.
3. KUHP Pasal 368:
Melarang tindakan pemerasan
atau pemaksaan dalam proses penagihan.
4. KUHP Pasal 335:
Melarang perbuatan tidak
menyenangkan atau ancaman terhadap orang lain.
Melalui kegiatan ini
diharapkan masyarakat semakin memahami mekanisme penagihan yang benar dan dapat
mengambil langkah tepat apabila menghadapi penagihan yang tidak sesuai aturan.
(Humas Polsek Kotagede)


No comments:
Write comment