Peran Bhabinkamtibmas
sebagai mediator masalah warga kembali ditunjukkan oleh Aiptu Andreas Triyono,
S.H., Bhabinkamtibmas Kelurahan Klitren. Pada Jumat malam, 28 November 2025, di
rumah Ketua Rt 25 Kampung Klitren lor Rw 06, Aiptu Andreas berhasil
memfasilitasi problem solving tahap kedua terkait permasalahan keluarga yang
sebelumnya sempat dilaporkan ke Polsek Gondokusuman.
Laporan awal tersebut
berkaitan dengan dugaan ancaman yang dilakukan oleh mantan suami terhadap
istrinya dalam kondisi mabuk.
Setelah dilakukan
klarifikasi, diketahui bahwa pasangan tersebut secara administrasi telah
bercerai, namun anehnya, keduanya masih tinggal satu rumah. Situasi ini menjadi
akar berbagai perselisihan dan persoalan keluarga yang terjadi berulang kali.
Dalam proses mediasi, Aiptu
Andreas memberikan pemahaman mendalam. Ia menjelaskan bahwa apabila masih ada
perasaan cinta dan keinginan untuk melanjutkan hubungan, maka pasangan tersebut
wajib menempuh kembali ikatan pernikahan yang sah. Hidup bersama tanpa ikatan
perkawinan tidak dibenarkan, baik secara aturan agama, pemerintah, maupun norma
masyarakat.
Setelah melalui dialog yang
intens dan konstruktif, kedua belah pihak akhirnya mencapai kesepakatan damai.
Mereka memutuskan untuk rujuk kembali dan berkomitmen bersama demi kebaikan
keluarga.
Dalam arahannya, Aiptu
Andreas memberikan penekanan khusus kepada pihak suami agar menghindari
perilaku buruk, terutama mabuk-mabukan. Tidak melakukan kekerasan dalam bentuk
apa pun, terutama terhadap perempuan. Wajib menjadi pelindung dan pengayom,
mengingat perempuan secara fisik lebih lemah. Menyelesaikan setiap masalah
keluarga dengan kepala dingin.
Aiptu Andreas juga
mengingatkan bahwa Bhabinkamtibmas selalu siap dihubungi jika mereka kembali
membutuhkan bantuan atau mediasi.
Kegiatan mediasi yang berlangsung
di hadapan para saksi ini, termasuk Ketua RW 06 Kampung Klitren Lor, Ketua RT
25, tokoh masyarakat, perwakilan Karang Taruna RW 06, dan perwakilan keluarga berjalan
aman, lancar, dan kondusif. (Humas Polsek Gondokusuman)


No comments:
Write comment