Rabu, 26 November 2025,
Bhabinkamtibmas Kelurahan Ngupasan Aiptu Aris P melaksanakan pengamanan dan
pengawalan kegiatan penyaluran bantuan pangan kepada warga Kelurahan Ngupasan.
Pada penghujung triwulan
keempat tahun 2025, warga Kelurahan Ngupasan menerima sedikitnya 3,62 ton beras
dan 724 liter minyak goreng curah melalui program Penerima Bantuan Pangan (PBP)
dari Badan Pangan Nasional (Bapanas) RI. Penyerahan bantuan tersebut berlangsung
di halaman Kantor Kelurahan Ngupasan dan dihadiri oleh perwakilan Bapanas RI,
perwakilan Bulog DIY, Mantri Pamong Praja Kemantren Gondomanan, serta Lurah
Ngupasan.
Dalam kesempatan penyerahan
simbolis, Lurah Ngupasan Muhammad Asman Noor, S.T., menyampaikan bahwa
pembagian bantuan beras kali ini bertepatan dengan kondisi harga beras yang
sedang meningkat di pasaran. Melalui program PBP, diharapkan kebutuhan pokok
warga dapat sedikit terbantu dan meringankan beban masyarakat.
Di sela-sela kegiatan, Lurah
Ngupasan juga menyerahkan secara simbolis bantuan beras dan minyak goreng
kepada 181 penerima manfaat. Adapun penetapan penerima bantuan didasarkan pada
Data Terpadu Sosial Ekonomi Nasional (DTSEN) hasil pembaruan tahun 2025. Setiap
penerima manfaat mendapatkan 20 kilogram beras dan 4 liter minyak goreng curah.
Sementara itu, Tenaga
Kesejahteraan Sosial Kecamatan (TKSK) Gondomanan, Irfan Rosyid Khoiruddin,
menuturkan bahwa penyaluran program PBP ini diharapkan mampu membantu menjaga
kestabilan harga beras di pasaran serta mendukung pemenuhan kebutuhan pokok
masyarakat di tengah kondisi ekonomi yang tidak menentu.
Bhabinkamtibmas Kelurahan
Ngupasan Aiptu Aris P mengatakan bahwa kehadirannya dalam kegiatan ini
merupakan bentuk dukungan kepolisian terhadap kelancaran penyaluran bantuan,
sekaligus memastikan proses distribusi berlangsung tertib, transparan, dan
tepat sasaran. Ia berharap bantuan pangan yang disalurkan dapat benar-benar
membantu masyarakat yang membutuhkan dan meringankan beban warga dalam memenuhi
kebutuhan sehari-hari. (Humas Polsek Gondomanan)


No comments:
Write comment