Thursday, 12 March 2026

Gadaikan Motor Rental untuk Kesenangan Pribadi, Pria Asal Sleman Diringkus Polsek Jetis

 


Unit Reskrim Polsek Jetis mengamankan seorang pria berinisial MI (32), warga Tamanmartani, Kalasan, Sleman, atas dugaan tindak pidana penggelapan satu unit sepeda motor. Pelaku ditangkap setelah menggadaikan motor milik korban, Rizki Noor Alamsyah (24), seorang mahasiswa asal Cirebon yang tinggal di Yogyakarta.

 

Kapolsek Jetis, Kompol Sumalugi, didampingi Kanit Reskrim AKP Mardiyanto, menjelaskan bahwa peristiwa ini bermula pada 30 Januari 2026. Pelaku awalnya menghubungi korban melalui pesan singkat untuk menanyakan ketersediaan unit sepeda motor rental dengan dalih akan digunakan oleh penyewa lain.

 

Pelaku dan korban yang sudah saling kenal bertemu di kontrakan korban dan sempat pergi bersama untuk membeli perlengkapan berkendara. Setelah itu, mereka membawa satu unit sepeda motor Yamaha Aerox dengan nomor polisi AB 3464 KAJ menuju sebuah hotel di Jalan Tentara Pelajar, Bumijo, Jetis.

 

Sesampainya di hotel tersebut, pelaku meyakinkan korban bahwa motor akan dititipkan di resepsionis untuk diambil oleh penyewa. Korban yang menaruh kepercayaan kepada pelaku kemudian bersedia meninggalkan motor tersebut dan diantar kembali ke kontrakannya oleh pelaku.

 

Bukannya menyewakan motor tersebut, pelaku justru mencari layanan gadai melalui postingan di media sosial Facebook pada malam harinya. Pelaku kemudian melakukan transaksi gadai di Jalan Pakuningratan, Jetis, dengan nilai mencapai Rp12.000.000,-.

 

Berdasarkan hasil penyidikan, uang hasil gadai tersebut habis digunakan oleh pelaku untuk kepentingan pribadi, termasuk biaya menginap di hotel, hiburan malam, serta kebutuhan hidup sehari-hari.

 

Korban yang menyadari sepeda motornya tidak kunjung kembali akhirnya melaporkan kejadian tersebut ke Mapolsek Jetis. Berbekal pemeriksaan saksi dan alat bukti petunjuk, tim buser Polsek Jetis berhasil mengidentifikasi keberadaan MI dan melakukan penangkapan.

 

"Pelaku saat ini telah ditahan di Mapolsek Jetis untuk menjalani proses hukum lebih lanjut. Kami mengimbau kepada warga, khususnya para pelaku usaha rental kendaraan, untuk selalu waspada dan menerapkan prosedur verifikasi yang ketat meskipun terhadap orang yang sudah dikenal, guna menghindari potensi tindak pidana serupa," ujar Kompol Sumalugi, Rabu (11/3/2026).

 

Pihak kepolisian juga tengah melakukan pengembangan untuk melacak keberadaan barang bukti sepeda motor milik korban guna kepentingan persidangan. (Humas Polsek Jetis)

Show comments
Hide comments
No comments:
Write comment

Formulir Kontak

Name

Email *

Message *

Banner Home

Latest News

Layanan Aduan

Polresta Yogyakarta 
(0274-543920)  
Polsek Gondomanan  
(0274-375376) 
Polsek Wirobrajan 
(0274-374832)
Polsek Pakualaman 
(0274-513178)
Polsek Kotagede 
(0274-374577)
Polsek Umbulharjo 
(0274-373916)
Polsek Gedongtengen 
(0274-512696)
Polsek Kraton 
(0274-373793)
Polsek Jetis 
(0274-513136)
Polsek Tegalrejo 
(0274-513877)
Polsek Ngampilan 
(0274-512185)
Polsek Gondokusuman 
(0274-513125)
Polsek Mantrijeron 
(0274-374167)
Polsek Mergangsan 
(0274-375138)
Polsek Danurejan 
(0274-589609) 
 
Back to Top