Unit Reskrim Polsek Jetis
mengamankan seorang pria berinisial MI (32), warga Tamanmartani, Kalasan,
Sleman, atas dugaan tindak pidana penggelapan satu unit sepeda motor. Pelaku
ditangkap setelah menggadaikan motor milik korban, Rizki Noor Alamsyah (24),
seorang mahasiswa asal Cirebon yang tinggal di Yogyakarta.
Kapolsek Jetis, Kompol
Sumalugi, didampingi Kanit Reskrim AKP Mardiyanto, menjelaskan bahwa peristiwa
ini bermula pada 30 Januari 2026. Pelaku awalnya menghubungi korban melalui
pesan singkat untuk menanyakan ketersediaan unit sepeda motor rental dengan
dalih akan digunakan oleh penyewa lain.
Pelaku dan korban yang sudah
saling kenal bertemu di kontrakan korban dan sempat pergi bersama untuk membeli
perlengkapan berkendara. Setelah itu, mereka membawa satu unit sepeda motor
Yamaha Aerox dengan nomor polisi AB 3464 KAJ menuju sebuah hotel di Jalan
Tentara Pelajar, Bumijo, Jetis.
Sesampainya di hotel
tersebut, pelaku meyakinkan korban bahwa motor akan dititipkan di resepsionis
untuk diambil oleh penyewa. Korban yang menaruh kepercayaan kepada pelaku
kemudian bersedia meninggalkan motor tersebut dan diantar kembali ke
kontrakannya oleh pelaku.
Bukannya menyewakan motor
tersebut, pelaku justru mencari layanan gadai melalui postingan di media sosial
Facebook pada malam harinya. Pelaku kemudian melakukan transaksi gadai di Jalan
Pakuningratan, Jetis, dengan nilai mencapai Rp12.000.000,-.
Berdasarkan hasil
penyidikan, uang hasil gadai tersebut habis digunakan oleh pelaku untuk
kepentingan pribadi, termasuk biaya menginap di hotel, hiburan malam, serta
kebutuhan hidup sehari-hari.
Korban yang menyadari sepeda
motornya tidak kunjung kembali akhirnya melaporkan kejadian tersebut ke
Mapolsek Jetis. Berbekal pemeriksaan saksi dan alat bukti petunjuk, tim buser
Polsek Jetis berhasil mengidentifikasi keberadaan MI dan melakukan penangkapan.
"Pelaku saat ini telah
ditahan di Mapolsek Jetis untuk menjalani proses hukum lebih lanjut. Kami
mengimbau kepada warga, khususnya para pelaku usaha rental kendaraan, untuk
selalu waspada dan menerapkan prosedur verifikasi yang ketat meskipun terhadap
orang yang sudah dikenal, guna menghindari potensi tindak pidana serupa,"
ujar Kompol Sumalugi, Rabu (11/3/2026).
Pihak kepolisian juga tengah
melakukan pengembangan untuk melacak keberadaan barang bukti sepeda motor milik
korban guna kepentingan persidangan. (Humas Polsek Jetis)


No comments:
Write comment