Kepolisian Sektor Gedongtengen
gencar melaksanakan operasi penertiban minuman beralkohol (miras) ilegal di
wilayah hukumnya. Tindakan tegas ini merupakan bagian dari upaya berkelanjutan
dalam Operasi Aman Nusa I Tahap IV. Operasi digelar pada Selasa (14/10/2025)
malam, dengan tujuan utama menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat
(kamtibmas).
Kegiatan di lapangan dipimpin
oleh Kanit Samapta Polsek Gedongtengen, Iptu Susmarjana. Sejumlah lokasi yang
disasar meliputi hotel, warung, toko, kafe, serta tempat-tempat lain yang
dicurigai menjadi titik penjualan miras tanpa izin.
Petugas melaksanakan pemeriksaan
dan pengawasan secara cermat di lokasi-lokasi tersebut. Hal ini dilakukan untuk
memastikan peredaran minuman beralkohol ilegal dapat dihentikan, mengingat
potensinya sebagai pemicu gangguan kamtibmas maupun tindak kejahatan di kawasan
Gedongtengen. Bahkan, petugas juga melakukan pemeriksaan dan penggeledahan
terhadap sejumlah remaja yang kedapatan sedang berkumpul di jalanan.
Kapolsek Gedongtengen, Kompol
Eka Andy Nursanto, S.H., M.H., menjelaskan latar belakang digelarnya operasi
ini. Ia menyebut bahwa tindakan penertiban miras ilegal adalah langkah
preventif guna mempertahankan situasi wilayah Gedongtengen yang merupakan pusat
aktivitas warga dan wisatawan agar senantiasa aman, tertib, dan kondusif.
"Operasi ini kami
laksanakan sebagai langkah pencegahan agar wilayah Gedongtengen tetap aman,
tertib, dan kondusif bebas dari Miras ilegal," tegas Kompol Eka Andy
Nursanto. Ia juga berpesan kepada warga agar mendukung upaya ini dengan tidak
mengonsumsi maupun memperjualbelikan minuman beralkohol secara melanggar hukum.
(Humas Polsek Gedongtengen)


No comments:
Write comment