Masa remaja merupakan fase perkembangan yang krusial
sekaligus rentan terhadap pengaruh lingkungan negatif. Guna mengarahkan para
pelajar ke arah yang lebih positif, Kanit Binmas Polsek Gondomanan, Iptu
Sunedi, bersama Bhabinkamtibmas Kelurahan Prawirodirjan, Aipda Heribertus K.,
melaksanakan sosialisasi dan imbauan terkait pencegahan kenakalan remaja di SMA
Santa Maria, Yogyakarta, Senin (13/04/2026) pagi.
Kegiatan yang diikuti oleh siswi kelas IX dan X ini
bertujuan untuk meningkatkan pemahaman mengenai bahaya pergaulan bebas serta
pentingnya pengendalian diri dalam menghadapi dinamika sosial saat ini.
Dalam pemaparannya, petugas menjelaskan bahwa kenakalan
remaja sering kali merupakan wujud dari konflik emosional yang tidak
terselesaikan atau kegagalan dalam mengelola dorongan terhadap hal-hal baru
yang negatif. Melalui metode ceramah edukatif dan diskusi interaktif, para
siswi diajak untuk memahami bahwa setiap tindakan menyimpang memiliki
konsekuensi hukum dan sosial yang berat.
Aipda Heribertus memberikan perhatian khusus pada masalah
perundungan (bullying) yang kerap terjadi di lingkungan pelajar. Beliau
menguraikan berbagai bentuk perundungan, mulai dari:
1. Fisik: Tindakan kekerasan yang menyakiti raga.
2. Verbal: Seperti memanggil teman dengan nama orang tua
yang bersifat merendahkan.
3. Pelecehan Seksual Non-Fisik: Termasuk cat calling atau
godaan verbal yang tidak pantas.
"Segala bentuk perundungan ini berdampak buruk
terhadap kesehatan mental dan perkembangan kepribadian korban. Oleh karena itu,
kita harus menanamkan sikap saling menghargai sejak dini," tegas Aipda
Heribertus.
Selain masalah perundungan, petugas juga menyoroti
maraknya fenomena balap liar, tawuran, serta penyebaran berita bohong (hoax) di
media sosial. Para siswi diingatkan untuk menjadi pengguna internet yang cerdas
dan bertanggung jawab.
Materi ditutup dengan edukasi mengenai bahaya
penyalahgunaan narkoba. Petugas menjelaskan klasifikasi zat adiktif dan dampak
buruk minuman keras serta psikotropika bagi masa depan. Ditegaskan bahwa zat adiktif
golongan tertentu hanya diperuntukkan bagi penelitian dan keperluan medis oleh
tenaga ahli, sehingga penyalahgunaannya merupakan pelanggaran hukum yang
serius.
Kegiatan ini menunjukkan respon positif dengan
meningkatnya keterbukaan siswi dalam berdiskusi mengenai permasalahan remaja.
Melalui langkah preventif ini, Polsek Gondomanan berharap dapat membentuk
karakter remaja yang lebih bertanggung jawab, berakhlak baik, dan mampu
membentengi diri dari pengaruh negatif lingkungan demi meraih masa depan yang
gemilang. (Humas Polsek Gondomanan)

.jpeg)
No comments:
Write comment