Bhabinkamtibmas Kelurahan
Notoprajan, Aipda Apco Tri Nurhartanto, Amd., menghadiri kegiatan penyuluhan
hukum bertajuk "Peningkatan Kesadaran Hukum Masyarakat Terhadap Legalitas
Sertifikat Hak Atas Tanah" di Aula Kelurahan Notoprajan, Jalan Wahid
Hasyim, Yogyakarta, Senin (9/3/2026).
Kegiatan ini diselenggarakan
oleh Pusat Konsultasi & Bantuan Hukum (PKBH) Fakultas Hukum Universitas
Muhammadiyah Yogyakarta (UMY) sebagai upaya memberikan edukasi mendalam kepada
warga mengenai kepastian hukum kepemilikan aset tanah.
Penyuluhan ini menghadirkan
narasumber ahli dari UMY, yakni DR. Reni Anggraini, S.H., M.Kn. dan Sunomo,
yang memaparkan materi terkait prosedur pendaftaran tanah, fungsi hukum
sertifikat sebagai alat bukti terkuat, serta langkah-langkah dalam menghadapi
potensi sengketa pertanahan di wilayah perkotaan.
Kegiatan tersebut dihadiri
oleh jajaran pemangku wilayah di Kelurahan Notoprajan, meliputi para Ketua
Kampung, Ketua RW, serta Ketua RT se-Kelurahan Notoprajan, Kemantren Ngampilan.
Kehadiran para tokoh masyarakat ini diharapkan dapat menjadi penyambung lidah
informasi kepada warga di lingkungannya masing-masing.
Aipda Apco Tri Nurhartanto
menjelaskan bahwa kehadiran Polri dalam forum ini adalah untuk mendukung
terciptanya ketertiban administrasi dan kepastian hukum di masyarakat.
Pemahaman yang baik mengenai legalitas tanah dinilai mampu meminimalisir
potensi konflik sosial yang kerap dipicu oleh sengketa lahan.
"Kami sangat mengapresiasi
langkah PKBH UMY dalam memberikan edukasi ini. Pengetahuan mengenai legalitas
sertifikat tanah sangat dibutuhkan warga agar memiliki pegangan hukum yang sah
atas hak-hak mereka. Dengan masyarakat yang sadar hukum, kita dapat
bersama-sama mencegah terjadinya konflik pertanahan dan tindakan melanggar
hukum lainnya di wilayah Notoprajan," ujar Aipda Apco. (Humas Polsek
Ngampilan)


No comments:
Write comment