Tuesday, 10 March 2026

Tegakkan Disiplin Internal, Polresta Yogyakarta Gelar Pemeriksaan Senjata Api Dinas Jajaran Polsek

 


Guna memastikan penggunaan senjata api dinas laras panjang tetap sesuai prosedur dan mencegah potensi penyalahgunaan, Bagian Logistik bersama Unit Propam Polresta Yogyakarta menggelar pemeriksaan berkala di halaman tengah Mapolresta Yogyakarta, Senin (9/3/2026).

 

Kegiatan pengawasan internal ini diikuti oleh personel Polresta Yogyakarta beserta seluruh jajaran Polsek. Pemeriksaan meliputi pengecekan menyeluruh terhadap kondisi fisik senjata, kebersihan, hingga kesesuaian jumlah amunisi yang dipegang oleh masing-masing personel maupun inventaris markas komando (mako).

 

Berdasarkan hasil pemantauan di lapangan, tim pemeriksa tidak menemukan adanya pelanggaran maupun penyimpangan dalam penggunaan senjata api dinas oleh anggota. Meskipun demikian, Bagian Logistik menegaskan bahwa pengecekan ini akan terus dilakukan secara rutin sebagai langkah preventif dan bentuk pengawasan ketat terhadap perlengkapan dinas negara.

 

Kabag Logistik Polresta Yogyakarta menekankan agar kejadian penyalahgunaan senjata api di wilayah hukum lain tidak terjadi di lingkungan Polda DIY. Anggota diingatkan untuk memperhatikan sistem penyimpanan agar tetap aman serta menjaga kebersihan senjata secara berkala.

 

Kapolresta Yogyakarta, Kombes Pol. Eva Guna Pandia, S.I.K., M.M., M.H., menegaskan bahwa senjata api merupakan perlengkapan negara yang penggunaannya diatur secara ketat hanya untuk mendukung pelaksanaan tugas kepolisian di lapangan.

 

Dalam arahannya, Kapolresta memberikan instruksi tegas kepada seluruh jajaran:

 

1. Setiap anggota wajib mempedomani prosedur pengamanan senjata dan Standar Operasional Prosedur (SOP) yang berlaku.

 

2. Pada setiap pergantian jaga mako, seluruh barang inventaris termasuk senjata api harus dicek dan dihitung kembali jumlahnya secara akurat.

 

3. Anggota yang dipercaya memegang senjata api memiliki tanggung jawab penuh, baik secara administratif maupun operasional.

 

Melalui pemeriksaan ini, Polresta Yogyakarta berupaya menjaga kedisiplinan personel agar senantiasa bertindak profesional dalam menjalankan tugas. Ketaatan terhadap standar prosedur penggunaan senjata api diharapkan dapat mendukung terciptanya keamanan dan ketertiban masyarakat di wilayah hukum Kota Yogyakarta tanpa adanya insiden penyalahgunaan wewenang. (Humas Polsek Danurejan)

Show comments
Hide comments
No comments:
Write comment

Formulir Kontak

Name

Email *

Message *

Banner Home

Latest News

Layanan Aduan

Polresta Yogyakarta 
(0274-543920)  
Polsek Gondomanan  
(0274-375376) 
Polsek Wirobrajan 
(0274-374832)
Polsek Pakualaman 
(0274-513178)
Polsek Kotagede 
(0274-374577)
Polsek Umbulharjo 
(0274-373916)
Polsek Gedongtengen 
(0274-512696)
Polsek Kraton 
(0274-373793)
Polsek Jetis 
(0274-513136)
Polsek Tegalrejo 
(0274-513877)
Polsek Ngampilan 
(0274-512185)
Polsek Gondokusuman 
(0274-513125)
Polsek Mantrijeron 
(0274-374167)
Polsek Mergangsan 
(0274-375138)
Polsek Danurejan 
(0274-589609) 
 
Back to Top