Guna memastikan penggunaan
senjata api dinas laras panjang tetap sesuai prosedur dan mencegah potensi
penyalahgunaan, Bagian Logistik bersama Unit Propam Polresta Yogyakarta
menggelar pemeriksaan berkala di halaman tengah Mapolresta Yogyakarta, Senin
(9/3/2026).
Kegiatan pengawasan internal
ini diikuti oleh personel Polresta Yogyakarta beserta seluruh jajaran Polsek.
Pemeriksaan meliputi pengecekan menyeluruh terhadap kondisi fisik senjata,
kebersihan, hingga kesesuaian jumlah amunisi yang dipegang oleh masing-masing
personel maupun inventaris markas komando (mako).
Berdasarkan hasil pemantauan
di lapangan, tim pemeriksa tidak menemukan adanya pelanggaran maupun
penyimpangan dalam penggunaan senjata api dinas oleh anggota. Meskipun
demikian, Bagian Logistik menegaskan bahwa pengecekan ini akan terus dilakukan
secara rutin sebagai langkah preventif dan bentuk pengawasan ketat terhadap
perlengkapan dinas negara.
Kabag Logistik Polresta
Yogyakarta menekankan agar kejadian penyalahgunaan senjata api di wilayah hukum
lain tidak terjadi di lingkungan Polda DIY. Anggota diingatkan untuk memperhatikan
sistem penyimpanan agar tetap aman serta menjaga kebersihan senjata secara
berkala.
Kapolresta Yogyakarta,
Kombes Pol. Eva Guna Pandia, S.I.K., M.M., M.H., menegaskan bahwa senjata api
merupakan perlengkapan negara yang penggunaannya diatur secara ketat hanya
untuk mendukung pelaksanaan tugas kepolisian di lapangan.
Dalam arahannya, Kapolresta
memberikan instruksi tegas kepada seluruh jajaran:
1. Setiap anggota wajib
mempedomani prosedur pengamanan senjata dan Standar Operasional Prosedur (SOP)
yang berlaku.
2. Pada setiap pergantian
jaga mako, seluruh barang inventaris termasuk senjata api harus dicek dan
dihitung kembali jumlahnya secara akurat.
3. Anggota yang dipercaya
memegang senjata api memiliki tanggung jawab penuh, baik secara administratif
maupun operasional.
Melalui pemeriksaan ini,
Polresta Yogyakarta berupaya menjaga kedisiplinan personel agar senantiasa bertindak
profesional dalam menjalankan tugas. Ketaatan terhadap standar prosedur
penggunaan senjata api diharapkan dapat mendukung terciptanya keamanan dan
ketertiban masyarakat di wilayah hukum Kota Yogyakarta tanpa adanya insiden
penyalahgunaan wewenang. (Humas Polsek Danurejan)


No comments:
Write comment