Friday, 6 March 2026

Selesaikan Keluhan Warga, Bhabinkamtibmas Cokrodiningratan Fasilitasi Mediasi Limbah Kafe

 


Kamis (05/03/2026), Bhabinkamtibmas Kelurahan Cokrodiningratan Polsek Jetis Aipda Fajar Yuli Wibowo, S.H., Pemerintah Kelurahan Cokrodiningratan menindaklanjuti laporan warga RW 04 Kelurahan Cokrodiningratan terkait adanya aktivitas pembuangan sampah dan limbah cair yang diduga berasal dari operasional kafe ke Saluran Air Limbah (SAL) di lingkungan permukiman warga. Kejadian tersebut dilaporkan terjadi pada Senin, 2 Maret 2026 sekitar pukul 01.00 WIB.

 

Menurut keterangan warga yang menjadi saksi, pembuangan limbah cair dan sampah tersebut bukan kali pertama terjadi. Sebelumnya warga juga pernah mengetahui aktivitas serupa yang dilakukan oleh pihak kafe. Permasalahan tersebut bahkan sempat ditindaklanjuti oleh petugas Satuan Polisi Pamong Praja Kemantren setempat dan telah dilakukan pertemuan dengan pihak pengelola kafe sebagai bentuk peringatan agar tindakan tersebut tidak kembali dilakukan.

 

Namun demikian, pada awal Maret 2026 warga kembali mendapati adanya aktivitas pembuangan limbah ke saluran air limbah yang berada di kawasan RW. Salah seorang warga sempat merekam kejadian tersebut menggunakan telepon genggam sebagai bukti dokumentasi di lapangan.

 

Menindaklanjuti laporan tersebut, Pemerintah Kelurahan Cokrodiningratan memfasilitasi proses mediasi antara warga dan pihak pengelola kafe. Mediasi dilaksanakan pada Kamis, 5 Maret 2026 di Kantor Kelurahan Cokrodiningratan dan dipimpin oleh mediator Andityo Bagus Baskoro, S.T., M.Eng.

 

Dalam pertemuan tersebut hadir sejumlah pihak yang terlibat, di antaranya perwakilan warga yang berdomisili di wilayah sekitar kafe, para saksi yang mengetahui kejadian di lapangan, serta pihak pengelola Cafe Casademia. Pada kesempatan tersebut masing-masing pihak menyampaikan keterangan terkait peristiwa yang terjadi.

 

Dalam proses klarifikasi, pihak kafe menyampaikan bahwa memang terjadi pembuangan limbah cair dan sampah dari kegiatan operasional kafe ke saluran air limbah di sekitar lokasi usaha. Warga yang hadir sebagai saksi juga menjelaskan kronologi kejadian serta menyampaikan kekhawatiran atas potensi dampak lingkungan yang dapat ditimbulkan apabila hal tersebut terus terjadi.

 

Setelah melalui proses pembahasan dan pertukaran pendapat, mediasi menghasilkan kesepakatan bersama. Pihak Cafe Casademia menyatakan bersedia untuk tidak lagi melakukan pembuangan sampah maupun limbah cair ke saluran air limbah yang berada di lingkungan permukiman warga. Selain itu, pihak pengelola kafe juga menyatakan kesediaannya untuk membuat surat pernyataan sebagai bentuk komitmen agar tidak mengulangi perbuatannya. Surat pernyataan tersebut akan disaksikan oleh unsur masyarakat setempat, termasuk pengurus RT, RW, serta para saksi yang hadir dalam mediasi.

 

Sebagai tindak lanjut, pihak kafe juga berkomitmen untuk segera mengurus kelengkapan perizinan yang berkaitan dengan pengelolaan lingkungan, termasuk pengurusan Surat Pernyataan Pengelolaan Lingkungan (SPPL) di Dinas Lingkungan Hidup Kota Yogyakarta. Selain itu, pihak kafe juga akan mengurus penyambungan saluran air limbah sesuai ketentuan melalui instansi terkait.

 

Mediasi yang berlangsung di Kantor Kelurahan Cokrodiningratan tersebut berjalan dengan tertib dan kondusif. Seluruh pihak yang hadir menyetujui hasil kesepakatan sebagai langkah penyelesaian atas permasalahan yang terjadi. Pemerintah kelurahan berharap peristiwa ini menjadi pengingat bagi seluruh pelaku usaha agar memperhatikan aspek pengelolaan limbah secara bertanggung jawab sehingga kegiatan usaha dapat berjalan selaras dengan upaya menjaga kebersihan serta kelestarian lingkungan di kawasan permukiman.

 

Aipda Fajar Yuli Wibowo, S.H., mengatakan bahwa pihak kepolisian melalui Bhabinkamtibmas berperan sebagai fasilitator dalam menjaga komunikasi antara masyarakat dan pelaku usaha agar setiap permasalahan dapat diselesaikan secara musyawarah.

 

“Melalui mediasi ini diharapkan tercipta kesepahaman antara warga dan pihak pengelola usaha. Kami juga mengimbau seluruh pelaku usaha agar memperhatikan aturan pengelolaan limbah serta menjaga lingkungan sekitar, sehingga tercipta situasi yang aman, nyaman, dan harmonis di tengah masyarakat,” ujar Aipda Fajar. (Humas Polsek Jetis)

Show comments
Hide comments
No comments:
Write comment

Formulir Kontak

Name

Email *

Message *

Banner Home

Latest News

Layanan Aduan

Polresta Yogyakarta 
(0274-543920)  
Polsek Gondomanan  
(0274-375376) 
Polsek Wirobrajan 
(0274-374832)
Polsek Pakualaman 
(0274-513178)
Polsek Kotagede 
(0274-374577)
Polsek Umbulharjo 
(0274-373916)
Polsek Gedongtengen 
(0274-512696)
Polsek Kraton 
(0274-373793)
Polsek Jetis 
(0274-513136)
Polsek Tegalrejo 
(0274-513877)
Polsek Ngampilan 
(0274-512185)
Polsek Gondokusuman 
(0274-513125)
Polsek Mantrijeron 
(0274-374167)
Polsek Mergangsan 
(0274-375138)
Polsek Danurejan 
(0274-589609) 
 
Back to Top