Petugas piket SPKT Polsek
Mantrijeron mendatangi lokasi penemuan orang meninggal dunia di sebuah rumah di
wilayah Kelurahan Suryodiningratan, Kemantren Mantrijeron, pada Rabu pagi
(4/3/2026) sekitar pukul 09.00 WIB. Korban diidentifikasi bernama Djoko Tri
Wagiono (50), yang merupakan warga setempat.
Kapolsek Mantrijeron, AKP
Mujiyanto, S.Sos., menjelaskan bahwa penemuan ini bermula dari kecurigaan
saksi, Andi (50), yang merupakan keponakan korban. Saksi mencium aroma tidak
sedap dari arah rumah korban dan mendapati lampu luar rumah masih menyala meski
hari sudah siang.
Karena pintu rumah dalam
keadaan terkunci dari dalam, saksi berinisiatif mengecek melalui jendela.
Setelah menyibak gorden, saksi mendapati korban sudah dalam posisi tertelungkup
dengan kondisi tubuh yang membengkak. Mengetahui hal tersebut, saksi segera
menghubungi pengurus RT dan RW setempat, yang kemudian meneruskan laporan
kepada Bhabinkamtibmas dan Polsek Mantrijeron.
Berdasarkan pemeriksaan
fisik oleh dr. Fitri dari Puskesmas Mantrijeron serta Tim Inafis Polresta
Yogyakarta, korban diperkirakan sudah meninggal dunia sekitar 3 hingga 4 hari
yang lalu. Petugas tidak menemukan adanya tanda-tanda kekerasan pada tubuh
korban dan menyatakan kematian tersebut bersifat wajar.
Catatan medis menunjukkan
bahwa korban merupakan pasien penderita Diabetes Melitus (DM) dengan rujukan
terakhir ke RS Hidayatullah pada 24 Februari 2026 melalui faskes pertama di
Puskesmas Mantrijeron.
"Berdasarkan hasil olah
TKP dan keterangan medis, tidak ditemukan unsur penganiayaan. Kondisi jenazah
yang membengkak dan mengeluarkan cairan murni disebabkan oleh proses pembusukan
alami karena waktu kematian yang sudah lewat beberapa hari," jelas AKP
Mujiyanto.
Pihak keluarga menyatakan
telah menerima peristiwa ini sebagai kematian yang wajar akibat penyakit yang
diderita korban. Keluarga juga telah menandatangani surat pernyataan untuk
tidak melakukan tuntutan hukum di kemudian hari.
Setelah proses identifikasi
selesai, jenazah korban segera dikirim ke RSUD Kota Yogyakarta untuk penanganan
lebih lanjut sebelum diserahkan kepada pihak keluarga untuk proses pemakaman.
(Humas Polsek Mantrijeron)


No comments:
Write comment