Personel Polsek Umbulharjo bergerak cepat menindaklanjuti
laporan masyarakat terkait adanya seorang warga berinisial DY (50) yang diduga
akan melakukan percobaan bunuh diri. Peristiwa ini terjadi di wilayah
Sorosutan, Umbulharjo, Kota Yogyakarta, pada Senin malam (19/8/2026) sekitar
pukul 23.45 WIB.
Kasihumas Polsek Umbulharjo, Aiptu Hendy, mengonfirmasi
kejadian tersebut dan memastikan bahwa saat ini warga yang bersangkutan telah
mendapatkan penanganan medis untuk mencegah terjadinya hal-hal yang tidak
diinginkan.
Berdasarkan keterangan saksi Sugiyanto di lokasi
kejadian, DY sempat mengalami emosi yang tidak terkendali dan berupaya melukai
pergelangan tangan kirinya menggunakan sebuah alat pemotong (cutter).
Beruntung, warga sekitar yang melihat aksi tersebut bertindak sigap dengan
mencegah upaya tersebut sehingga senjata tajam dapat diamankan sebelum melukai
tubuh pelaku.
Menerima laporan dari masyarakat, personel piket fungsi
Polsek Umbulharjo segera tiba di lokasi untuk mengamankan situasi. Petugas
bersama warga melakukan pendekatan persuasif guna menenangkan DY yang dalam
kondisi tidak stabil.
Hasil koordinasi dengan pihak keluarga mengungkap bahwa
percobaan bunuh diri tersebut dipicu oleh permasalahan internal keluarga serta
adanya kesalahpahaman antara DY dengan istrinya. Diketahui pula bahwa DY
memiliki riwayat gangguan kejiwaan berupa depresi serta pernah menderita
penyakit epilepsi. Kondisi psikologis yang tertekan diduga menjadi penyebab
utama pelaku kehilangan kendali diri.
Atas permintaan pihak keluarga dan pertimbangan keamanan
lingkungan, personel Polsek Umbulharjo membawa DY ke Rumah Sakit Harjo Lukito.
Evakuasi ini dilakukan agar yang bersangkutan mendapatkan perawatan intensif
dan penanganan dari tenaga medis profesional di bidang kejiwaan.
Aiptu Hendy mewakili Kapolsek Umbulharjo mengingatkan
masyarakat untuk meningkatkan kepekaan terhadap kondisi psikologis orang-orang
di sekitar mereka.
"Kami mengimbau warga agar lebih peduli terhadap
perubahan perilaku anggota keluarga maupun tetangga. Jika menemukan indikasi
gangguan kejiwaan atau tindakan yang membahayakan diri sendiri, segera laporkan
kepada pihak kepolisian melalui layanan 110 atau tenaga kesehatan terdekat agar
langkah pencegahan dini dapat segera diambil," ujar Aiptu Hendy. (Humas
Polsek Umbulharjo)


No comments:
Write comment