Satreskrim Polresta Yogyakarta
berhasil mengungkap kasus pengeroyokan yang mengakibatkan tewasnya seorang pria
berinisial NP (25), warga Ngampilan, yang ditemukan meninggal dunia di Kampung
Ketanggungan, Wirobrajan, pada Senin (01/12/2025).
Dalam konferensi pers pada
Rabu (03/12/2025), Kapolresta Yogyakarta Kombes Pol Eva Guna Pandia, didampingi
Kasatreskrim Kompol Riski Adrian dan Kasihumas Aiptu Gandung Harjunadi, SH,
menyampaikan bahwa penyidik telah mengamankan empat tersangka yang terlibat
dalam aksi kekerasan tersebut.
Keempat tersangka berasal dari
latar belakang yang berbeda, namun seluruhnya memiliki keterkaitan dengan
korban:
1. GS (23), Pelajar/Mahasiswa,
warga Pakuncen, Wirobrajan, Yogyakarta.
2. ST (24), Buruh Harian
Lepas/Pengelola Kos, warga Minggir, Sleman.
3. RZ (18), Karyawan Swasta,
warga Sudagaran, Tegalrejo.
4. RM (23), Pelajar/Mahasiswa,
warga Sudagaran, Tegalrejo.
Kapolresta menjelaskan bahwa
motif utama para pelaku adalah rasa dendam terkait tunggakan biaya kos oleh
korban. Barang-barang korban yang masih tertinggal di kos milik ST tak kunjung
diambil, dan korban kerap menghindar ketika diminta bertemu.
“Sebenarnya mereka saling
kenal. Namun muncul dendam karena korban menunggak bayar kos dan sulit
ditemui,” tutur Kombes Pol Eva Guna Pandia.
Kasatreskrim Kompol Riski
Adrian menguraikan bahwa penganiayaan dilakukan secara bertahap di tiga titik
berbeda:
Lokasi 1, Depan Minimarket Jalan S. Parman
Pelaku ST dan GS bertemu
korban untuk menagih penyelesaian masalah. Negosiasi tidak membuahkan hasil.
Lokasi 2, Depan Pasar Klitikan, sekitar pukul 23.00 WIB
Saat korban membeli martabak,
GS dan ST melakukan pengeroyokan menggunakan helm dan tangan kosong. Akibat
pemukulan tersebut korban jatuh tidak sadarkan diri.
Lokasi 3, Ketanggungan, Wirobrajan
Korban yang sudah tidak
berdaya kemudian dibawa ke teras rumah warga (saksi Kirdiyono) dan ditinggalkan
dalam kondisi luka parah di kepala, mata lebam, serta kaki berdarah hingga
akhirnya ditemukan meninggal dunia.
Untuk mempertanggungjawabkan
perbuatannya, para tersangka dijerat pasal berlapis:
1. Pasal 338 KUHP, Pembunuhan
“Barang siapa dengan sengaja
merampas nyawa orang lain…”
Ancaman pidana: maksimal 15
tahun penjara.
2. Subsider Pasal 170 ayat (2)
ke-3 KUHP. Pengeroyokan yang mengakibatkan maut Ancaman pidana: maksimal 12
tahun penjara.
Saat ini, seluruh tersangka
ditahan di Rutan Mapolresta Yogyakarta. Penyidik masih mendalami nominal
tunggakan korban dan peran rinci masing-masing pelaku di setiap lokasi
kejadian.
Polresta Yogyakarta
mengingatkan masyarakat untuk mengedepankan musyawarah dalam menyelesaikan
persoalan perdata, seperti utang-piutang atau permasalahan kos, dan tidak
melakukan tindakan main hakim sendiri. (Humas Polresta Yogyakarta)


No comments:
Write comment