Pelayanan publik di Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu
(SPKT) Polsek Kraton mendapatkan pengawasan langsung pada Jumat pagi (5/12/25).
Aiptu Prasetyo, Kepala Seksi Profesi dan Pengamanan (Kasi Propam) Polsek
Kraton, mendampingi Ka SPKT, Aiptu Adi, saat menangani proses pembuatan Surat
Kehilangan di ruang SPKT.
Pendampingan ini bertujuan untuk memastikan seluruh
prosedur pelayanan berjalan lancar dan sesuai aturan. Hal ini dilakukan demi
menjaga kepercayaan warga terhadap institusi Polri.
Sebagai unsur pengawas di Polsek, Kasi Propam bertugas
memantau pelaksanaan tugas anggota dan juga menjadi saluran bagi masyarakat
yang ingin menyampaikan keluhan atau aduan.
Sementara itu, Ka SPKT, Aiptu Adi, memiliki peran sebagai
garda terdepan. Ia bertanggung jawab memberikan pelayanan yang cepat dan tepat
kepada warga, termasuk dalam pelayanan administrasi seperti pembuatan surat
kehilangan, penanganan situasi darurat, hingga penyampaian informasi awal
terkait gangguan keamanan dan ketertiban masyarakat.
Dalam menjalankan tugasnya, Aiptu Adi selalu berupaya
memberikan pelayanan terbaik. Peran Ka SPKT sangat memengaruhi citra dan
keberhasilan kepolisian di mata publik. (Humas Polsek Kraton)


No comments:
Write comment