Kepolisian Sektor Ngampilan
melalui Bhabinkamtibmas Kelurahan Notoprajan, Aipda Apco, bersama Panit Intel
Aiptu Andri H., S.H., berhasil melaksanakan mediasi problem solving terkait
kasus dugaan pencurian burung. Mediasi berlangsung di Ndalem Notopraja pada
Rabu (3/12/2025).
Kasus ini melibatkan Pelaku HT
(28), buruh asal Pleret, Bantul, dan Korban Yudha Kusuma R. (33), wiraswasta
asal Ngupasan. Mediasi dilakukan setelah korban melaporkan kehilangan burung
peliharaannya yang diduga dicuri oleh HT.
Menurut Aipda Apco, mediasi
difasilitasi untuk mencegah konflik berlanjut dan atas kesediaan kedua pihak
menyelesaikan perkara secara kekeluargaan.
Dalam proses mediasi yang
berjalan kondusif dan terbuka, kedua pihak akhirnya mencapai kata sepakat damai
dengan hasil sebagai berikut:
1. Ganti Rugi: Pelaku HT
bersedia mengganti kerugian kepada korban sebesar Rp20.000.000.
2. Jaminan: HT menyerahkan
satu unit sepeda motor Honda Beat AB-3354-JP sebagai barang jaminan hingga
seluruh ganti rugi tersebut dilunasi.
3. Batas Waktu: Batas waktu
pelunasan maksimal ditetapkan hingga 2 Maret 2026.
Penyelesaian melalui jalur
mediasi ini diharapkan menjadi solusi yang adil bagi semua pihak dan mencegah
timbulnya pertikaian baru di masyarakat. Kehadiran petugas dalam memfasilitasi
problem solving merupakan upaya nyata Polri dalam menjaga keamanan, ketertiban,
dan harmonisasi lingkungan.
Aipda Apco menghimbau, “warga
masyarakat agar selalu mengedepankan musyawarah dalam menyelesaikan setiap
permasalahan. Apabila terdapat perselisihan, jangan ragu untuk menghubungi
Bhabinkamtibmas setempat agar dapat difasilitasi penyelesaiannya secara
kekeluargaan, sebelum masalah tersebut meluas dan menimbulkan dampak hukum yang
lebih serius bagi semua pihak.” (Humas Polsek Ngampilan)


No comments:
Write comment