Sebuah tindakan pencurian
ponsel terjadi di Halte Bus Trans Jogja Ngabean, Kecamatan Ngampilan, pada
Selasa (9/9/2025) sekitar pukul 18.40 WIB. Kejadian ini sempat menimbulkan
kepanikan penumpang lantaran pelaku berusaha kabur setelah mengambil ponsel
milik seorang penumpang perempuan. Beruntung, pelaku berhasil diamankan warga
dan segera dibawa ke Polsek Ngampilan.
Pelaku berinisial R (56), seorang
pengamen, mengambil ponsel yang tertinggal di kursi tunggu halte. Aksinya
diketahui penumpang lain sehingga ia tak sempat melarikan diri. Atas
perbuatannya, R dapat dijerat pasal 372 KUHP tentang penggelapan dengan ancaman
pidana penjara hingga empat tahun, maupun pasal 362 KUHP tentang pencurian
dengan ancaman pidana hingga lima tahun penjara.
Pelaku kemudian dibawa ke
Polsek Ngampilan untuk menjalani proses penyelesaian. Kegiatan dipimpin Ka SPKT
Ipda Suharyanto bersama PS Panit 1 Binmas Aiptu Lilik dan Bhabinkamtibmas
Notoprajan Aipda Apco Tri H. Proses mediasi turut dihadiri Ketua RT 10 Bumijo
serta istri pelaku. Dalam pertemuan tersebut, pihak korban sepakat
menyelesaikan masalah secara kekeluargaan. Pelaku membuat surat pernyataan
bermaterai berisi janji untuk tidak mengulangi perbuatannya, sementara kasus
diserahkan kepada pengurus wilayah guna dilakukan pembinaan.
Kapolsek Ngampilan AKP
Sriyati, S.Sos., M.Si., mendukung penyelesaian secara kekeluargaan tersebut. Ia
berharap kejadian ini menjadi pelajaran berharga bagi masyarakat agar lebih
waspada dan menjaga barang pribadinya, khususnya saat berada di fasilitas umum.
(Humas Polsek Ngampilan)


No comments:
Write comment