Yogyakarta, 9 September 2025 –
Kepolisian Republik Indonesia (Polri) bersama TNI dan sejumlah tokoh nasional
mengajak masyarakat untuk menyampaikan aspirasi secara damai tanpa melakukan
tindakan anarkis. Polri menegaskan, kebebasan berpendapat di muka umum adalah
hak konstitusional yang dijamin undang-undang, namun harus dilaksanakan dengan
tertib, penuh tanggung jawab, dan tetap menjunjung nilai kemanusiaan.
Kapolri Jenderal Polisi Listyo
Sigit Prabowo menyampaikan bahwa segala bentuk anarkisme, mulai dari perusakan,
pencurian hingga kekerasan, tidak hanya melanggar hukum, tetapi juga merugikan
masyarakat dan mengganggu persatuan. “Menyatakan pendapat adalah hak setiap
individu. Namun jika beralih menjadi perusakan fasilitas umum, pembakaran, atau
penyerangan terhadap lembaga negara, itu sudah masuk ranah hukum dan akan
ditindak tegas,” ujarnya.
Polri menekankan pentingnya
menjaga stabilitas nasional di tengah tantangan global, karena menjadi kunci
bagi pertumbuhan ekonomi, investasi, dan kesejahteraan rakyat. Oleh karena itu,
menjaga kedamaian adalah tanggung jawab bersama seluruh elemen bangsa, bukan
hanya aparat keamanan.
Masyarakat diimbau untuk tidak
mudah terprovokasi oleh isu menyesatkan atau ajakan yang berpotensi memicu
kerusuhan. Warga diharapkan tetap mengutamakan dialog, memperkuat solidaritas,
serta waspada terhadap penyebaran berita bohong (hoax). Polri juga mengajak
tokoh agama, tokoh masyarakat, akademisi, hingga generasi muda untuk aktif
mengedukasi masyarakat tentang pentingnya menjaga persatuan dan ketertiban.
Polri menegaskan komitmennya
untuk hadir di tengah masyarakat dalam memberikan perlindungan, pengayoman, dan
pelayanan, sehingga aspirasi publik tetap dapat terwujud dengan cara yang
damai, aman, dan bermartabat.


No comments:
Write comment