Polsek Ngampilan Polresta
Yogyakarta kembali mengadakan kegiatan rutin "Jumat Curhat" pada
Jumat pagi, 11 Juli 2025. Kali ini, pertemuan berlangsung di Kampung Serangan,
Kelurahan Notoprajan, Kemantren Ngampilan, Kota Yogyakarta, dari pukul 09.00
hingga 10.00 WIB. Acara ini dihadiri oleh personel Polsek Ngampilan dan tokoh
masyarakat setempat.
Turut hadir dalam kegiatan
itu, Ps. Panit 1 Binmas Aiptu Agustinus Lilik Heri Prasetyo, Bhabinkamtibmas
Kelurahan Ngampilan Aipda Harisdi, Bhabinkamtibmas Kelurahan Notoprajan Aipda
Apco Tri Nur Hartanto, A.Md., serta Ketua Kampung Serangan dan perwakilan
warga.
Tujuan utama "Jumat
Curhat" adalah menampung aspirasi dan keluhan masyarakat terkait situasi
keamanan dan ketertiban (kamtibmas), serta pelayanan kepolisian dari Polsek
Ngampilan. Melalui dialog langsung ini, Polsek Ngampilan berharap bisa
membangun komunikasi dua arah yang efektif antara masyarakat dan aparat
kepolisian.
Aiptu Agustinus Lilik Heri
Prasetyo menjelaskan bahwa program ini merupakan bagian dari upaya peningkatan
pelayanan publik sesuai arahan Kapolresta Yogyakarta. Ia juga mengedukasi warga
tentang pentingnya peran serta masyarakat dalam menjaga keamanan lingkungan dan
mengajak untuk terus menjalin kerja sama aktif dengan kepolisian. Beberapa isu
yang dibahas antara lain pentingnya kolaborasi masyarakat dan Polri dalam
menjaga keamanan lingkungan, antisipasi terhadap penipuan online dan peredaran
uang palsu, serta saran dan masukan dari warga demi pelayanan kepolisian yang
lebih optimal.
Perwakilan warga Kampung
Serangan menyampaikan apresiasi atas kegiatan ini. Mereka berharap kegiatan
serupa dapat terus dilakukan secara rutin, karena merasa didengarkan,
diperhatikan, dan semakin dekat dengan aparat kepolisian.
Sebelum menutup kegiatan, Aiptu
Agustinus mensosialisasikan Operasi Patuh Progo 2025. Ia menjelaskan bahwa demi
menjaga Keamanan, Keselamatan, Ketertiban, dan Kelancaran Lalu Lintas
(Kamseltibcarlantas) agar tetap terkendali, Polresta Yogyakarta akan menggelar
operasi ini dari 14 Juli hingga 27 Juli 2025. Oleh karena itu, warga diminta
untuk mematuhi aturan lalu lintas, melengkapi perlengkapan kendaraan, serta
surat-surat kendaraan. Yang terpenting, warga diimbau untuk tidak menggunakan
knalpot brong. (Humas Polsek Ngampilan)


No comments:
Write comment