Jajaran Unit Samapta Polsek
Mantrijeron, yang dipimpin oleh Kanit Samapta Iptu Sumartana pada hari Selasa
malam, 10 Juni 2025, melakukan operasi Razia peredaran minuman keras di
sejumlah kafe di wilayah hukum Polsek Mantrijeron. Kegiatan ini menyasar
beberapa kafe di Jalan Parangtritis, Mantrijeron, Kota Yogyakarta, termasuk
Made Kafe, Banana Kafe, Ruiz Kafe dan lain lainya.
Operasi ini didasarkan pada
Peraturan Daerah DIY Nomor 12 Tahun 2015 tentang Pengendalian dan Pengawasan
Minuman Beralkohol serta Pelarangan Minuman Oplosan. Dari hasil razia, petugas
tidak menemukan minuman beralkohol dengan kadar di atas 4,5%. Selain itu,
petugas juga menyampaikan himbauan terkait jam tutup kafe agar sesuai dengan
peraturan daerah Kota Yogyakarta.
Iptu Sumartana mengungkapkan,
"Kami terus berupaya menjaga ketertiban masyarakat, salah satunya dengan
memastikan peredaran minuman beralkohol sesuai aturan yang berlaku."
Ia juga menghimbau kepada
seluruh pengelola kafe untuk selalu mematuhi peraturan daerah yang berlaku,
baik terkait jenis minuman yang dijual maupun jam operasional, demi menciptakan
lingkungan yang aman dan nyaman bagi seluruh warga. (Humas Polsek Mantrijeron)


No comments:
Write comment