Wednesday, 11 June 2025

Operasi Miras di Mantrijeron, Polisi Pastikan Kafe Patuh Aturan

 


Jajaran Unit Samapta Polsek Mantrijeron, yang dipimpin oleh Kanit Samapta Iptu Sumartana pada hari Selasa malam, 10 Juni 2025, melakukan operasi Razia peredaran minuman keras di sejumlah kafe di wilayah hukum Polsek Mantrijeron. Kegiatan ini menyasar beberapa kafe di Jalan Parangtritis, Mantrijeron, Kota Yogyakarta, termasuk Made Kafe, Banana Kafe, Ruiz Kafe dan lain lainya.

 

Operasi ini didasarkan pada Peraturan Daerah DIY Nomor 12 Tahun 2015 tentang Pengendalian dan Pengawasan Minuman Beralkohol serta Pelarangan Minuman Oplosan. Dari hasil razia, petugas tidak menemukan minuman beralkohol dengan kadar di atas 4,5%. Selain itu, petugas juga menyampaikan himbauan terkait jam tutup kafe agar sesuai dengan peraturan daerah Kota Yogyakarta.

 

Iptu Sumartana mengungkapkan, "Kami terus berupaya menjaga ketertiban masyarakat, salah satunya dengan memastikan peredaran minuman beralkohol sesuai aturan yang berlaku."

 

Ia juga menghimbau kepada seluruh pengelola kafe untuk selalu mematuhi peraturan daerah yang berlaku, baik terkait jenis minuman yang dijual maupun jam operasional, demi menciptakan lingkungan yang aman dan nyaman bagi seluruh warga. (Humas Polsek Mantrijeron)

Show comments
Hide comments
No comments:
Write comment

Formulir Kontak

Name

Email *

Message *

Banner Home

Latest News

Layanan Aduan

Polresta Yogyakarta 
(0274-543920)  
Polsek Gondomanan  
(0274-375376) 
Polsek Wirobrajan 
(0274-374832)
Polsek Pakualaman 
(0274-513178)
Polsek Kotagede 
(0274-374577)
Polsek Umbulharjo 
(0274-373916)
Polsek Gedongtengen 
(0274-512696)
Polsek Kraton 
(0274-373793)
Polsek Jetis 
(0274-513136)
Polsek Tegalrejo 
(0274-513877)
Polsek Ngampilan 
(0274-512185)
Polsek Gondokusuman 
(0274-513125)
Polsek Mantrijeron 
(0274-374167)
Polsek Mergangsan 
(0274-375138)
Polsek Danurejan 
(0274-589609) 
 
Back to Top