Thursday, 1 October 2026

Ciptakan Wilayah Bebas Miras, Kapolsek Ngampilan Gelar Operasi Cipta Kondisi Sasaran Minuman Keras

 


Ngampilan, Kota Yogyakarta - Kapolsek Ngampilan Polresta Yogyakarta Kompol Didik Purwanto, S.H., M.M. memimpin langsung pelaksanaan Operasi Cipta Kondisi (Cipkon) dengan sasaran peredaran minuman keras (miras) di wilayah hukum Polsek Ngampilan, Kota Yogyakarta, Rabu (30/9/2026) malam.

 

Kegiatan razia yang dimulai pukul 21.00 WIB tersebut melibatkan personel gabungan dari piket Fungsi Samapta serta personel tertutup (Reskrim dan Intelkam) Polsek Ngampilan.

 

Operasi menyasar sejumlah toko dan warung yang dicurigai menjajakan minuman beralkohol tanpa izin di sepanjang Jalan K.H. Ahmad Dahlan, pemukiman Kampung Purwodiningratan, serta area-area publik yang kerap dijadikan tempat berkumpulnya pemuda. Pelaksanaan razia ini berlandaskan pada KUHAP, UU Kepolisian Negara Republik Indonesia, Perda DIY tentang Pengendalian dan Pengawasan Minuman Beralkohol serta Pelarangan Minuman Oplosan, dan Perda Kota Yogyakarta terkait perizinan penjualan miras.

 

Dari hasil pemeriksaan intensif di dua lokasi dan titik-titik rawan tersebut, petugas tidak menemukan adanya peredaran maupun penjualan minuman keras. Hal ini menandakan bahwa tingkat kesadaran hukum pedagang dan masyarakat di wilayah Kemantren Ngampilan makin meningkat, sekaligus mencerminkan efektivitas pengawasan wilayah yang dipelopori jajaran Kepolisian bersama Tiga Pilar.

 

Kapolsek Ngampilan Kompol Didik Purwanto, S.H., M.M. menjelaskan bahwa operasi ini digelar dalam rangka memelihara situasi Kamtibmas yang kondusif serta menindaklanjuti instruksi tegas pimpinan Polri terkait pemberantasan miras ilegal yang kerap menjadi pemicu aksi kejahatan jalanan maupun gangguan ketertiban umum.

 

"Hasil nihil dalam operasi malam ini menunjukkan indikasi positif bahwa wilayah Ngampilan semakin bersih dari peredaran miras ilegal. Namun demikian, kami tidak akan kendur dan terus meningkatkan pengawasan rutin. Kami mengimbau warga masyarakat, tokoh agama, dan tokoh masyarakat untuk menguatkan pengawasan lingkungan berbasis kampung guna meminimalisasi potensi penyalahgunaan miras," tegas Kompol Didik Purwanto, S.H., M.M.

 

Lebih lanjut, Kapolsek mengimbau seluruh elemen warga, khususnya para remaja, untuk menjauhi konsumsi miras jenis apa pun dan tidak ragu melaporkan potensi gangguan Kamtibmas melalui layanan bebas pulsa Call Center Polri 110.

 

Seluruh rangkaian Operasi Cipta Kondisi penertiban peredaran minuman keras di wilayah Hukum Polsek Ngampilan tersebut berlangsung dengan aman, tertib, dan kondusif. (Humas Polsek Ngampilan)

Show comments
Hide comments
No comments:
Write comment

Formulir Kontak

Name

Email *

Message *

Banner Home

Latest News

Layanan Aduan

Polresta Yogyakarta 
(0274-543920)  
Polsek Gondomanan  
(0274-375376) 
Polsek Wirobrajan 
(0274-374832)
Polsek Pakualaman 
(0274-513178)
Polsek Kotagede 
(0274-374577)
Polsek Umbulharjo 
(0274-373916)
Polsek Gedongtengen 
(0274-512696)
Polsek Kraton 
(0274-373793)
Polsek Jetis 
(0274-513136)
Polsek Tegalrejo 
(0274-513877)
Polsek Ngampilan 
(0274-512185)
Polsek Gondokusuman 
(0274-513125)
Polsek Mantrijeron 
(0274-374167)
Polsek Mergangsan 
(0274-375138)
Polsek Danurejan 
(0274-589609) 
 
Back to Top