Danurejan, Kota Yogyakarta -
Personel Unit Lalu Lintas Polsek Danurejan bekerja sama dengan Dinas
Perhubungan (Dishub) Provinsi DIY menggelar kegiatan edukasi, penertiban, dan
teguran simpatik terhadap pelanggar rambu lalu lintas di kawasan Stasiun
Lempuyangan, Jalan Lempuyangan, Kemantren Danurejan, Kota Yogyakarta, Sabtu
(26/9/2026) pagi.
Kegiatan yang dimulai pukul
09.15 WIB tersebut dipimpin oleh Ps. Kanit Lantas Polsek Danurejan Ipda
Kardiyono bersama jajaran Unit Lantas Polsek Danurejan serta petugas Dishub
DIY.
Petugas gabungan menyisir
area pintu masuk dan pintu keluar Stasiun Lempuyangan guna menertibkan
pengendara yang berhenti sembarangan maupun aktivitas parkir liar yang
berpotensi memicu kemacetan arus jalan umum.
Selain penertiban fisik,
petugas mengedepankan pendekatan persuasif dengan memberikan imbauan langsung
kepada para pengguna jalan, pengemudi angkutan, serta warga sekitar agar selalu
mematuhi marka dan rambu lalu lintas.
Langkah kolaboratif ini
digelar sebagai bentuk pemeliharaan keamanan, keselamatan, ketertiban, dan
kelancaran lalu lintas (Kamseltibcarlantas) di kawasan pusat transportasi
publik Kota Yogyakarta.
Ps. Kanit Lantas Polsek
Danurejan Ipda Kardiyono menyampaikan imbauan ketertiban jalan raya kepada
seluruh pengguna jalan.
"Ipda Kardiyono
mengimbau seluruh pengguna jalan dan pengendara di kawasan Stasiun Lempuyangan
agar senantiasa mematuhi rambu lalu lintas serta tidak melakukan parkir di area
terlarang. Kesadaran untuk tertib berlalu lintas sangat diperlukan guna
mencegah kemacetan serta menjaga keselamatan bersama di jalan raya," ujar
Ipda Kardiyono.
Selama kegiatan berlangsung,
situasi penataan arus lalu lintas di sekitar kawasan Stasiun Lempuyangan
berjalan aman, tertib, dan lancar. (Humas Polsek Danurejan)


No comments:
Write comment