Pakualaman, Yogyakarta -
Kapolsek Pakualaman AKP Margono, S.H., M.A.P. yang diwakili Bhabinkamtibmas
Kelurahan Gunungketur Aiptu Didik Hestiyanta menghadiri kegiatan pemusnahan
Barang Milik Negara (BMN) bukan tanah dan/atau bangunan yang diselenggarakan
oleh Kantor Kementerian Agama (Kemenag) Kota Yogyakarta, Senin (10/8/2026)
pagi.
Kegiatan yang berlangsung di
halaman Kantor Kemenag Kota Yogyakarta, Jalan Ki Mangunsarkoro No. 43A ini
dihadiri langsung oleh Kepala Kemenag Kota Yogyakarta, perwakilan Kemenag DIY,
Bhabinkamtibmas Kelurahan Gunungketur, serta jajaran pegawai Kemenag Kota
Yogyakarta.
Dokumen BMN yang dimusnahkan
dengan cara dibakar yang mencakup ribuan blangko dan akta pernikahan resmi yang
sudah tidak layak pakai, di antaranya 4.474 buku nikah kedaluwarsa, 610 buku
nikah rusak, 614 duplikat buku nikah kedaluwarsa, 516 akta nikah kedaluwarsa,
784 akta nikah yang tidak terdaftar dalam aplikasi, serta 1.124 lembar daftar
pemeriksaan nikah kedaluwarsa.
Kehadiran jajaran kepolisian
dalam acara ini merupakan bentuk pengawasan serta dukungan terhadap
transparansi dan legalitas penghapusan aset negara.
Bhabinkamtibmas Kelurahan
Gunungketur Aiptu Didik Hestiyanta menyampaikan bahwa pemusnahan dokumen
penting tersebut sangat krusial dilakukan untuk menutup celah kejahatan
penyalahgunaan dokumen resmi.
"Tujuan pemusnahan BMN
berupa dokumen pernikahan yang rusak dan kedaluwarsa ini adalah untuk menjamin
tertib administrasi, mencegah potensi penyalahgunaan atau pemalsuan buku nikah
oleh pihak yang tidak bertanggung jawab, serta memastikan bahwa dokumen yang
beredar di masyarakat sepenuhnya legal dan terdata," ujar Aiptu Didik
Hestiyanta.
Seluruh rangkaian kegiatan
pemusnahan BMN di Kantor Kemenag Kota Yogyakarta tersebut berjalan dengan aman,
tertib, dan lancar. (Humas Polsek Pakualaman)


No comments:
Write comment